KEPRI

Walikota Bupati dan Kajari se-Kepri Turut Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Diterapkan di 2026

Tampak Walikota Bupati dan Kajari se-Kabupaten Kota se-Kepri melihatkan dokumen MoU pidana kerja sosial yang telah di tekan bersama di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri menandatangi Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025).

Penandatangan MoU ini disaksikan Kajati Kepri, J Devy Sudarso, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., serta, para Asisten dan jajaran Kejati Kepri dan para undangan diantaranya unsur Forkopimda, para pimpinan instansi dan Kepala OPD se-Kepri.

Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan rangkaian kegiatan resmi, termasuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro serta pemutaran video implementasi pelatihan terhadap pelaku pidana kerja sosial.

Maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk menyatukan komitmen, membangun kerjasama dan koordinasi yang efektif bagi para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan ruang lingkup MoU meliputi Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, Penyediaan tempat melalui dinas terkait, pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung, penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan.

Dalam kesempatan ini, Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH dalam sambutan dan paparannya sekaligus membacakan pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menegaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana menjadi asas utama dalam hukum pidana di Indonesia.

Menurut Agoes, pidana kerja sosial sebagai sebuah konsep baru pemidanaan, sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya, karena pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan undang-undang.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara Jaksa dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial dan pelaksanaan-nya harus proporsional, bermanfaat dan memastikan semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Penandatanganan MoU diikuti penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Direktur C kepada Gubernur Kepri.

Sebelumnya penandatanganan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso dan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad terlebih dahulu menekan MoU di tempat yang sama.(jp)

Editor: yn

Back to top button