KEPRI

Pengadilan Negeri Tanjungpinang Vonis Syamsuradi 9,8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Narkoba Yang Sempat Kabur

Syamsuradi terdakwa kasus kasus narkoba yang sempat kabur dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beberapa hari lalu, akhirnya vonis oleh majelis hakim PN Tanjungpinang selama 9 tahun 8 bulan, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, Senin (30/1). Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Syamsuradi alias Surya, terdakwa kasus kasus narkoba yang sempat kabur dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beberapa hari lalu, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 9 tahun 8 bulan penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, Senin (30/1).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinda pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa bermula, Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 WIB. Ia melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 9,71 gram di RT 04/06 Jalan Karimun Perumnas Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, dan Jalan Senayang Sei Jang Perum Sei Jang Nomor 107 RT 06/07 Tanjungpinang.

Hasil penyelidikan polisi mendapati terdakwa sedang duduk di atas Sepeda Motor Honda Revo BP 2430 TM dengan teman terdakwa. Pada saat penangkapan teman terdakwa berhasil melarikan diri. Sementara terdakwa sempat membuang 1 paket sabu yang dibungkus plastik transparan ke tanah.

Kemudian hasil penggeledahan di kosan terdakwa ditemukan 6 paket sabu dibungkus plastik tranparan, 4 paket ganja yang dibungkus plastik transparan, 1 paket ganja yang dibungkus dan dililit dengan lakban coklat. Kemudian ditemukan seprangkat alat hisab sabu/ bong serta peralatan untuk membungkus sabu dan timbangang digital.

Setelah ditanya terdakwa menjawab mendapatkan dengan cara membeli dari saudara Yayuk (DPO) melalui saudara DAFI (DPO) seharga Rp9.300.000

Sedangkan 4 paket ganja dibeli oleh terdakwa dari saksi Ponidin Als Jabrik Als Gondrong Bin Jiman seharga Rp450.000.

Usai sidang, terdakwa Syamsuradi alias Surya langsung digiring secara ketat oleh pertugas Kejari dan Polres Tanjungpinang menuju mobil tahanan dan dibawa munuju Rutan.

Terdakwa Syamsuradi sebelumnya sempat kabur dari mobil tahanan Kejari Tanjungpinang saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) usai mengikuti sidang pembelaan atas tuntutan JPU.

Ia kabur dengan cara melompat dari mobil tahanan setelah menyiramkan cairan cabai ke wajah petugas Kajari Tanjungpinang, Aulia yang mengawalnya dalam mobil tersebut.

Syamsuriadi akhirnya berhasil kembali ditangkap oleh aparat kepolisian Tanjungpinang di salah satu rumah kerabatnya di kawasan Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Selasa (17/1) dini hari. (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button