KEPRI

Tak Kapok, Residivis di Bintan Kembali Cabulin Tiga Bocah

Tampak tersangka AG (baju orange) dengan wajah santai memakai masker saat press konference di Mapolsek Bintan Utara. Foto Ist

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui Polsek Bintan Utara membekuk seorang pemuda yang tega melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur, masing-masing berusia 9 hingga 11 tahun. Pelaku berinsial AG alias OA, berumur 41 tahun ini diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan modus mengiming-imingi uang kepada korban antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo menerangkan, bahwa perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada kamis (11/5/2023,red),” kata Suwitnyo didampingi Kasat Reskrim AKP Marganda P, Kanit Reskrim IPTU Maidir dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson dalam keterangan pers resmi yang diterima prokepri, Sabtu (20/5/2023).

Tersangka, sambung Suwitnyo, sebelumnya sudah pernah dihukum selama 18 bulan penjara dalam perkara yang sama dan bebas pada tahun 2010 lalu.

“Untuk lokasi kejadian ada yang dirumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di kecamatan Bintan Utara,”bebernya.

Pengakuan tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabulinya yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejatnya oleh tersangka.

“Untuk korban diperkirakan lebih dari tiga orang, namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya, kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk di tindaklanjuti,” imbau Suwitnyo.

Atas perbuatan, tersangka terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar dan bisa bertambah karna dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang,” Tutup Suwitnyo.(yan)

Back to top button