BINTANKEPRI

Tak Kapok, Residivis di Bintan Kembali Ditangkap Polisi

Inilah pelaku ZF (24)  residivis yang kembali ditangkap polisi. foto prokepri/hum.

PROKEPRI.COM, BINTAN – Laki-laki berinisial ZF (24) seorang residivis kembali berulah dan ditangkap aparat Polsek Bintan Timur di lokasi persembunyiannya di wilayah Simpang Lagoi Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024) lalu. Kali ini, pelaku dibekuk lantaran melakukan penggelapan sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam dengan BP 2325 GB milik korban bernama Marhosen.

“Ya benar, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF yang telah menggelapkan sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Selasa (7/5/2024).

Ia menerangkan, penggelapan tersebut dilakukan oleh pelaku ZF pada hari Senin (22/4/2024) dengan cara menyewa sepeda motor dengan menggunakan identitas orang lain.

“Jadi tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik saudara Marhosen yang terletak di Kampung Kuala Lumpur Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur dengan berpura-pura menyewa sepeda motor, tersangka seperti tergesa-gesa dengan memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor Handphone dengan alasan akan mengambil gaji ditempat tersangka bekerja dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan”, ungkap Rugianto.

“Namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka dan nomor Handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, selanjutnya Korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur,”sambungnya lagi.

Setelah adanya laporan korban tersebut, masih Rugianto, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor.

“Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum. Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” tutup Rugianto.

ZF merupakan seorang residivice kasus sama yakni penggelapan sepeda motor. (yan)

Back to top button