KEPRITANJUNGPINANG

Tengku Mukhtarudin Kembalikan Lagi Uang Kerugian Negara Rp200 Juta

Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Dana Deposito

Feri Taslim SH MH, Aspidsus kejati kepri, Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Bupati Kabupaten Anambas, Tengku Mukhtarudin mengembalikan uang kerugian negara Rp200 juta kepada tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Selasa (7/3). Tengku sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dana deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011 silam.

Bersama Tengku, Tim penyidik Kejati juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Anambas, Ipan SE dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, Khoirul Rijal.

Namun kali ini, Tengku kembali datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Kepri untuk diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Ipan dan Khoirul Rijal.

Disamping diperiksa sebagai saksi, Tengku juga mengembalikan uang kerugian negara Rp200 juta dari yang disangkakan dalam kasus ini sebesar Rp1,2 miliar.

“Selain diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lain, Tengku Mukhtarudin juga menyerahkan uang pengembalian kerugian negara Rp200 juta,” ungkap Aspidsus Kejati Kepri, Feri Taslim SH MH.

Pengembalian uang negara Rp200 juta tersebut lanjutnya, merupakan tambahan dari pengembalian yang sudah dilakukan sebelumnya sebesar Rp595.657.500, termasuk Rp40 juta yang diterima pihaknya beberapa hari lalu.

“Uang yang dikembalikan oleh tersangka tersebut, setara dengan nilai hadiah yang diterima oleh pihak bersangkutan dari pihak BSM saat itu, berupa mobil Fortuner termasuk hadiah lainnya,” ungkap Feri.

Disamping Tengku Mukhtarudin, lanjut Feri, pihaknya juga sudah menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka Ipan sebesar Rp208 juta termasuk dari tersangka Khoirul Rijal beberapa hari sebelumnya sebesar Rp40 juta.

“Prinsip kita dalam penanganan dugaan kasus korupsi adalah bagaimana untuk mengembalikan seluruh kerugian negara dari pada tersangka yang sudah kita tetapkan,” ujar Feri

Dalam kasus ini, lanjut Feri, penyitaan uang kerugian negara dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, mencapai sekitar 85 persen dari Rp1,2 miliar yang disangkakan.

“Kita akan upayakan pencapaian pengembalian kerugian negara dari ketiga tersangka dalam kasus ini 100 persen,”pungkasnya (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button