Tersangka Pembunuhan di Bintan Peragakan Cara Membunuh Istrinya

PROKEPRI.COM, BINTAN – Michael Pandawa (45), tersangka pembunuhan memperagakan cara membunuh istrinya berinisial ROS (38) hingga tewas dalam adegan rekontuksi di Perumahan GPM 3, Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (16/10/2025).
Tampak tersangka memperagakan sebanyak 42 adegan pembunuhan terhadap istrinya tersebut. Salah satu adegan menyita perhatian penonton, yakni saat ia menebas sang istri dengan menggunakan parang hingga tewas.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 23 September 2025, ketika tersangka baru pulang bekerja dan sempat singgah di pos ronda.
Saat tiba di rumah, tersangka yang lapar memanggil korban yang berada di kamar, namun tidak disahut. Karena kesal, dia membanting gelas dan terjadi pertengkaran hebat yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
“Hubungan keduanya sudah tidak harmonis sejak kehadiran keponakan pelaku yang tinggal satu rumah dengan mereka. Korban merasa keponakan pelaku menjadi penyebab keretakan rumah tangga, sementara pelaku justru menilai korban sebagai perusak hubungan dengan keluarga besarnya,”ungkap Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi usai memimpin rekontruksi itu.
Rekontruksi, sambung Fikri, dilaksanakan guna memastikan dan menguji kebenaran setiap keterangan yang telah di berikan oleh tersangka maupun saksi-saksi serta dilakukan secara terbuka serta dapat disaksikan masyarakat sekitar dengan pengawasan aparat hukum.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Tindak Pidana Umum, Kejari Bintan, Dicky Saputra, S.H., M.H bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shaeku Putunezar, S.H., M.H beserta tim.(yn)
Editor: yn
