KEPRI

Tiga Perampok Indomaret Marcelia Batam Ditangkap, Satu Orang DPO

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memberikan keterangan pers seputar penangkapan para pelaku Curas di Indomaret Marcelia Batam di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (8/9/2025). Foto prokepri/pb

PROKEPRI.COM, BATAM – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Indomaret Marcelia Batam pada Sabtu (30/8/2025) lalu, berhasil ditangkap tim gabungan terdiri dari Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam dan Binda Kepri.

Tiga pelaku berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial P masih berstatus buron atau DPO.

“Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,”kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (8/9/2025).

Zaenal menerangkan, peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 02.48 WIB di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Kota Batam.

“Empat orang pelaku melakukan aksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan parang, lalu mengikat korban dengan tali rafia di lantai dua minimarket. Para pelaku kemudian mengambil uang tunai milik korban dan melarikan diri,”ungkapnya.

Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan joint investigasi dengan Binda Kepri segera melakukan serangkaian penyelidikan usai mendapatkan laporan kejadian itu.

“Hasilnya, kurang dari 1×24 jam, tiga orang pelaku berhasil diamankan. seorang pelaku lain berstatus DPO,”terang Zaenal.

Dari hasil penyidikan, masih Zaenal, diketahui bahwa para tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Mereka sebelumnya telah merencanakan aksi dengan menyewa kendaraan dan memilih target minimarket yang beroperasi 24 jam. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, kunci mobil, telepon genggam, hingga sejumlah uang tunai,”bebernya lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut,”tutup Zaenal.(wan)

Editor: yn

Back to top button