Walikota Lis: Pemetaan Ulang RT RW Bagian Upaya Pembenahan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah menegaskan bahwa rencana pemetaan ulang RT dan RW sebagai bagian dari upaya pembenahan manajerial di tingkat masyarakat. Penataan kelembagaan ini, sambung Lis, mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
“Pemetaan ini untuk menata sistem kerja RT dan RW. Karena di beberapa wilayah, ada yang hanya memiliki RW atau sebaliknya. Karena tugas keduanya memang berbeda. RW lebih kepada fungsi manajerial dan koordinatif, sementara pelaksanaan teknis ada di RT,”ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan silaturahmi bersama Forum Komunikasi RT-RW Kecamatan Tanjungpinang Timur di aula kantor Camat Tanjungpinang Timur, Minggu (22/6/2025).
RW, masih Lis, nantinya fokus pada manajemen. Sementara RT menangani tugas teknis seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan hingga pembangunan di wilayah masing-masing.
“Dan untuk mempermudah, kedepan sistem kerja RT akan secara digitalisasi untuk memudahkan pemantauan data warga, seperti yang sekolah, sakit dan lainnya,”ungkapnya.
Ia menerangkan, penataan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta memperjelas klasifikasi wilayah berdasarkan jumlah Kepala Keluarga di masing-masing RT atau RW. Klasifikasi wilayah dibagi menjadi empat kategori yaitu tinggi, sedang, rendah, dan khusus.
“Pemekaran juga bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur,”sebut Lis.
Lis mengajak seluruh perangkat RT-RW, camat dan lurah untuk terus menjaga komunikasi serta membangun komitmen bersama dalam membenahi Kota Gurindam ini.
“Untuk itu diperlukan kerjasama, karena kita semua punya peran dan setiap program sebaiknya direncanakan bersama,”imbaunya.(jp)
Editor: yn
