KEPRI

Tuntut Keadilan, Istri Almarhum Ngatimin Buat Laporan ke Polisi

Didampingi LBH PAHAM Kepri

Tampak advokat LBH PAHAM Kepri, Muhammad Indra Kelana SH mendampingi istri almarhum Ngatimin, Selly sedang membuat laporan di SKP Polres Tanjungpinang, Senin (1/10/2018). Foto prokepri.com/YAN

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Kepri mendampingi istri almarhum Ngatimin (pelaku yang dituduh menculik anak,red) bernama Selly membuat laporan ke Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, Senin (1/10/2018) siang.

Advokat LBH PAHAM Kepri, Muhammad Indra Kelana SH mengatakan, tujuan dibuatnya laporan tersebut dalam rangka mendapatkan keadilan atas kejadian tuduhan dugaan penculikan yang dialami almarhum Ngatimin.

“Disini saya mewakili dan mendampingi keluarga almarhum Ngatimin yaitu ahli waris istrinya langsung bu Selly untuk melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Tujuannya, minta tolong kepada negara melalui pihak kepolisian agar bisa mendapatkan keadilan atas kejadian yang sama-sama kita ketahui yakni tuduhan adanya dugaan penculikan,” jelas Indra di Mapolres Tanjungpinang.

Indra menekankan, melalui laporan ini, pihaknya sekaligus membantah adanya tuduhan tersebut.

“Jadi ada beberapa pasal yang kita sampaikan kepada SPK (Polres). Terutama pasal terkait 310 pencemaran nama baik. Selanjutnya pasal 311, fitnah. Kemudian 317 atas tuduhan tersebut. Pihak keluarga menduga adanya peristiwa penganiayaan atau persekusi. Karena dari tubuh almarhum selaku korban terdapat beberapa luka,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Indra membeberkan, ditubuh korban terdapat adanya gangguan saraf. Data medis ini, masih Indra, dia dapatkan melalui keterangan dari pihak dokter, Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Ahmad Tabib.

“Terkait kejadian tersebut, tentunya menjadi perhatian dan kita prihatin. Kalau memang ternyata, patut diduga terjadi adanya dugaan persekusi tadi. Atau mungkin penganiayaan,” terang Indra kembali.

Untuk itu Indra memohon kepada pihak Polres agar dapat dibuatkan dua LP.

“LP pertama penganiayaan atau persekusi dengan pasal 351 KUHP ayat 1. Mau itu terkait dengan kematian atau wafatnya almarhum itu, kita mohon dibukanya tabir 351 tersebut. Selanjutnya, ada juga di pasal untuk secara bersama-sama itu di 170 ayat 1 KUHP. mudah-mudahan bisa sama-sama kita ungkap demi keadilan dari pihak yang sebelumnnya dituduh,” tuturnya lagi.

Indra memastikan, bahwa almarhum Ngatimin tidak melakukan apa yang dituduhkan. Karena, kata Indra, bisa dibuktikan, pada saat itu sebenarnya almarhum sedang mencari nafkah, sedang dalam tugasnya jam kerja.

“Tanpa disangka-sangka muncul suatu tuduhan, padahal almarhum sedang dalam tugasnya mengantarkan satu paket atau satu nota untuk tujuan wilayah – wilayah disekitar kelurahan tersebut,” sebut dia.

Indra berharap, dengan adanya laporan ini, bisa terungkap dan disisi lain menjadi catatan hukum juga khususnya dalam perkara ini.

“Kami tentunya berharap adanya motivasi supervisi langsung, dorongan kerjasama dari Polda Kepri, Mabes Polri hingga ke Komnas HAM. Kami Mohon perhatian. Karena kita tidak ingin adanya kejadian seperti ini lagi. Azas praduga tidak bersalah ditegakkan, bagaimanapun juga menurut pandangan hukum justru sebenarnya klien kami almarhum Ngatimin beserta istri dapat dikategorikan justru menjadi korban. Mau dia bersalah atau tidak belum terungkap, apalagi kalau ternyata tidak bersalah,” tutup Indra.

Berdasarkan data dari LBH PAHAM Kepri, selain membuat laporan, Indra juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. Tahap awal, LBH ini memberikan hasil pemeriksaan medis Ngatimin serta menyerahkan beberapa dokumen, salah satunya lokasi tempat kerjanya plus slip gaji almarhum.

Penulis/Editor : YAN

Back to top button