Wabup Natuna Rodial Huda Minta KKP Awasi Aktivitas Kapal Pukat Lengkong Cantrang

PROKEPRI.COM, NATUNA – Sekitar 52 Kapal Pukat Lengkong memenuhi perairan Laut Subi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada Senin, (13/03/2023) lalu. Ironisnya, kapal-kapal berkapasitas di atas 30 Gross Tonage (GT) tersebut sering menangkap ikan di bawah 4 mil laut dari bibir pantai.
Menyikapi akan hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rodhial Huda saat dihubu gi awak media ini mengatakan, permasalahan yang dihadapi oleh para Nelayan Natuna sudah disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk itu, KKP diminta bertanggung jawab serta mengawasi keberadaan kapal pukat lengkong dan cantrang di Laut Natuna.
“Kita minta tanggung jawab KKP yang memberikan izin itu untuk mengawasi,” kata Wabup Natuna, Selasa (25/03/2023).
Menurutnya, meski pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan di laut tetapi pihaknya tetap menentang penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Natuna. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Natuna juga berkepentingan dalam menjaga dan membela nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.
Selain itu kelompok nelayan Sepempang juga merasa risih dan resah atas kapal-kapal cantrang dan pukat trawl yang mengambil ikan di laut natuna yang tidak mengindahkan aturan, sebab dangan adanya aturan itu dibuatkan supaya kita nelayan tempatan ini bisa bekerja dengan baik dan mendapatkan hasil yang baik jika mereka ambil ikan seenaknya tampa mengindahkan aturan tentu kami susah untuk mendapatkan hasil yang baik.
Jika kita mengacu pada aturan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP RI dan Laut Lepas disebutkan, kapal ikan yang berukuran di atas 30 gros ton hanya boleh beroperasi di Jalur Penangkapan Ikan III. Jalur itu merupakan perairan yang berjarak di atas 12 mil laut (22,2 km) dari garis pantai.
ungkap Muptadi ketua nelayan Sepempang.
Lanjut ia, terkait hal seperti ini aparat tolonglah perkuat dan memperketat pengawasan terhadap kapal yang melakukan penangkapan pada wilayah di bawah 30 mil. Pasalnya daerah itu merupakan kawasan untuk nelayan tradisional setempat.
Menurutnya, tidak hanya kapal pukat lengkong namun juga ada kapal cantrang yang sering menangkap ikan di bawah 30 mil laut. Hal tersebut membuat hasil tangkapan ikan nelayan tradisional Natuna menurun dan berkurang.
“Mereka seharusnya di atas 30 mil laut. Ini yang membuat nelayan Natuna resah karena hasil tangkapan berkurang, rumpun dirusak, mau cari umpan juga tidak bisa lagi karena sudah habis oleh kapal tersebut,” katanya.
Permasalahan ini sering terjadi di perairan Laut Subi dan Laut Natuna lainnya termasuk laut natuna utara saat ini sering di jumpai oleh nelayan sepempang yang sedang semancing ikan. Selain itu juga hal ini sudah dilaporkan ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI AL, atau pun Polairud tapi hingga saat ini tidak ada tindakan.
Kalau ini terus terusan terjadi seperti ada pembiaran atau kesengajaan dari aparat atau penegak hukum sedangkan mereka sudah terbukti melanggar, seharusnya nelayan yang melanggar aturan itu harus ditindak dan diberi sanksi agar terkesan tidakunsur ada pembiaran,” Tuturnya. (Mhd. Amin)
