Baru Bebas, Residivis di Tanjungpinang Ini Kembali Ditangkap

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil membekuk seorang residivis diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Seijang, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kamis (20/08/2020) pukul 02.30 WIB. Pelaku laki-laki berinisial MI merupakan warga Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kemboja.
“Penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga membawa narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP. Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B dalam siaran pers resmi yang diterima prokepri, Minggu (23/08/2020).
Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya sedang berhenti di tepi Jalan Sei Jang menggunakan sepeda motor satria FU berwarna Ungu.
“Anggota langsung melakukan penangkapan yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap (MI)”, jelas Ronny.
Dari tangan (MI) ditemukan di dalam dompet 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisab sabu, 1 (satu) unit HP XIAOMI, 1 (satu) unit R2 SUZUKI FU, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ronny menambahkan bahwa pelaku (MI) adalah Residivis yang telah 2 (dua) kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda. Bersangkutan juga baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu, kembali ditangkap untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yg berbeda pula.
“Saat dites urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba dan mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba”, ungkapnya.
Karena perbuatannya (MI) dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.(yan)
