Walikota Rahma Terima Aset Perumahan Dari 8 Developer
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINAG – Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma resmi menandatangani penyerahan aset berupa prasarana sarana dan utilitas (PSU) dari 8 pengembang perumahan dan 1 pengembang pertokoan di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (11/9/2023). PSU tersebut kini menjadi aset Pemko Tanjungpinang.
Delapan pengembang yang menyerahkan PSU yakni, Perumahan Crystal Abadi, Kristal Valley, Gesya Guridam, Gesya Gurindam 2, Taman Bukit Bestari, Griya Bidara Asri, Kenangan Semoga Jaya 2, Grace Permata Indah dan Pertokoan Bintan Center.
Dalam kesempatan itu, Walikota Rahma mengucapkan terimakasih atas pemenuhan kewajiban pengembang.
“Terima kasih kepada pengembang yang telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan aset PSU ke Pemko Tanjungpinang,” tuturnya.
PSU ini, sambung Rahma, dapat diserahkan setelah pengembang memenuhi persyaratan teknis yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Hal ini menunjukkan bahwa pengembang serius dan telah berperan aktif dalam kemajuan pembangunan Kota Tanjungpinang,” sebutnya.
Rahma mengatakan, penyerahan aset dari pengembang merupakan untuk menjamin pemeliharaan dan pengelolaan PSU yang selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk masyarakat.
“Setelah dilakukan serah terima PSU maka Pemko Tanjungpinang dapat memfasilitasi fasilitas umum dilingkungan perumahan,” jelasnya.
Rahma berharap kepada masyarakat, ketika PSU ini sudah diserahkan dan jika nantinya pemko membangun fasilitas umum, maka diharapkan bisa menjaga bersama-sama.
“Insya Allah kalau sudah jadi aset pemko maka akan diupayakan untuk membangun fasilitas,” pesannya.
Lebih lanjut Rahma menegaskan, dengan adanya sejumlah pengembang yang menyerahkan aset ini, bisa menjadi contoh bagi pengembang lainnya yang belum mengurusnya.
“Karena masih banyak pengembang yang belum serahkan aset,” tutupnya.
Penyerahan PSU dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat, Kepala OPD dan developer masing-masing perumahan.(yan)