DPRD Tanjungpinang Ancam Laporkan BP Kawasan ke DK
Terkait Polemik Penetapan Kuota Rokok Non Cukai

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang mengancam akan melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Free Trade Zona (FTZ) Tanjungpinang ke Dewan Kawasan (DK) Kepri hingga Pemerintah Pusat (Kementrian terkait,red), jika sampai tanggal 27 Maret ini tidak mengkonfirmasi kehadiran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran anggota dewan.
“Diatas langit, masih ada langit. Diatas BP Kawasan masih ada Dewan Kawasan (DK) dan diatas Dewan Kawasan masih ada kementrian terkait, akan kita laporkan jika tidak hadir RDP tanggal 27 Maret ini,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, M Syahrial SE kepada Prokepri.com, Sabtu (18/3).
Syahrial mengakui bahwa RDP bersama BP Kawasan dan BC, awalnya dijadwalkan bakal digelar pada tanggal 20 Maret ini. Namun, lantaran belum ada konfirmasi dari BP Kawasan plus BC, Komisi II memperpanjang jadwal RDP hingga tanggal 27 Maret.
“Kalau seandainya mereka belum sampaikan konfirmasi kita go head terus. Kita akan laporkan ke Dewan Kawasan. Kita dari kemaren minta data dan segala macam, termasuk perlengkapan kuotanya. Kok bisa seperti itu?. Artinya, kaidah rasional dan logika itu sudah ga logika,” heran Syahrial.
Komisi II, sambung Syahrial, sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan menanggapi pernyataan Ketua BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, tentang penetapan jumlah kuota rokok non cukai untuk beberapa perusahaan.
“Pertanyaannya nanti, pertama, apa dasar perhitungan jumlah kuota yang besar tersebut?. Total kuota yg ditetapkan mencapai 15 ribu dus untuk per 6 bulan. Jumlah kuota ini sangat melampaui perkiraan kami. Berdasarkan PMK 47 tahun 2012, jumlah penduduk di wilayah FTZ tersebut menjadi faktor penting dalam penetapan kuota tersebut. Dalam hal ini jumlah penduduk kelurahan Dompak dan Senggarang (kawasan FTZ Tanjungpinang,red) tidak melebihi 10 ribu. Itupun nggak semua masuk wilayah FTZ. Dari 10 ribu, 50 persen adalah laki2 dari semua umur dan kita asumsikan semuanya merokok, yakni satu hari 1 bungkus,” bebernya.
“Maka kebutuhan rokok di wilayah tersebut 5.000 bungkus per hari. Dan kita asumsikan lagi 5.000 bungkus tersebut semuanya rokok non cukai. Berarti 500 slop per hari (1 slop 10 bungkus,red). Berarti setara dengan 6 dus per hari (1 dus = 80 sloop). 6 dus kali 30 hari kali 6 bulan didapati 1.080 dus kebutuhan rokok di wilayah tersebut. Bandingkan dengan kuota yang ditetapkan oleh BP Kawasan yang mencapai 15 ribu dus,” sambung Syahrial.
Pertanyaan kedua, masih Syahrial, adalah jumlah kuota untuk masing-masing perusahaan. Seharusnya, kata dia, ada parameter yang jelas untuk penetapan kuota dari perusahaan yang mengajukan permohonan kuota tersebut.
“Ketiga yakni BP Kawasan menyatakan bahwa perusahaan yang diberikan kuota tahun 2016 yang bekerjasama dengan BUMD Tanjungpinang telah melanggar ketentuan, padahal sesuai ketentuan kewenangan pengawasan ada di pihak Bea Cukai, bukan di BP Kawasan. Sehingga menjadi aneh kalau pembuat kebijakan juga yang mengawasi kebijakannya,” tekan Syahrial lagi.
Syahrial berharap, sejumlah pertanyaan diatas bisa dijawab BP Kawasan dan BC RDP mendatang.
“Kita sangat menyayangkan mereka mengeluar kuota tanpa hitungan dasar yang jelas. Rokok murah itu dampak sosialnya sangat besar. Bukan hanya indikasi memperkaya orang lain (pengusaha), anak-anak sekolah dari tingkat SD dan SMP bisa beli rokok dengan harga murah. Mereka harus mempertanggungjawabkan dan dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya di RDP nanti,” tutup Syahrial.
Editor : YAN
