Jaksa Segera Hadirkan Christopher, Terdakwa Kasus Korupsi Tanggul Urung Karimun
ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri saat ini tengah melakukan langkah koordinasi, termasuk mengirimkan surat ke Kejati Bengkulu untuk dapat menghadirkan Christopher Dewabrata, Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama, terdakwa dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan proyek Tanggul Urung di Kabupaten Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Christopher juga merupakan terdakwa proyek Pembangunan Pengendali Banjir (PPB), Balai Wilayah Sungai (BSW) VII, di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, Bengkulu, tahun 2014 silam.
Christopher sendiri sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejati Kepri. Ia kemudian ditangkap aparat Kejati Bengkulu bersama pihak Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu 4 Februari 2017 lalu, karena yang bersangkutan juga menjadi DPO kasus korupsi oleh Kejati Bengkulu.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan kasus korupsi proyek Tanggul Urung di Karimun tersebut, juga melibatkan mantan pejabat di Dinas Pekejaan Umum (PU) Provinsi, Purwanta (48) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu
Dalam sidang, Purwanta akhirnya dijatuhi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 3 tahun 6 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang, Selasa, 26 Apri 2016 lalu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Tanggul Urung tersebut secara bersama-sama dengan Christopher Dewabrata.
“Kita sudah melakukan koordinasi dan mengirimkan surat secara resmi kepada Kejati Bengkulu, untuk dapat menghadirkan Christopher sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Feri Taslim SH MHum Msi, kemaren.
Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Kepri ini belum bisa memastikan, kapan Christopher bisa dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan proyek Tanggul Urung di Kabupaten Karimun tersebut.
“Kita masih menunggu kabar dari Kejati Bengkulu,” pungkasnya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sempat melakukan sidang In Absentia terhadap perkara dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Tanggul Urung, dengan terdakwa Christopher, karena masih DPO saat itu.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH sebelumnya sempat mengatakan, bahwa proses sidang In Abstentia atas nama terdakwa Christopher Dewabrata tersebut tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya, melalui pemeriksaan para saksi, hingga tuntutan dan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, meskipun tanpa dihadiri oleh terdakwa sendiri.
“Secara lisan maupun lewat media, kita telah mendampat informasi atas tertangkapnya terdakwa Christopher tersebut oleh pihak Kejati Bengkulu di Jakarta pada Sabtu (4/2) 2016,” ungkap Santonius beberapa waktu lalu
Kasus proyek Tanggul Urung tahap pertama ini sebelumnya dilaksanakan oleh Dinas PU Pemprov Kepri pada 2014 lalu. Pagu anggarannya sekitar Rp18.066.000.000.
Dalam pengerjaan proyek ini, banyak item-item yang tidak sesuai spesifikasi alias volumenya dikurangi. Bahkan, kegiatan ini tak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Jika dalam suatu proyek belum tuntas dikerjakan, seharusnya uang jaminan pihak kontraktor tidak dicairkan, melaikan harus membayar denda. Dalam kasus ini, pihak kontraktor malah dibayar lunas, bukannya di blacklist. Bahkan, kontraktor dibayar melebihi kontrak yang sudah ditetapkan, sekitar Rp16,7 miliar.
Pemenang tender proyek Tanggul Urung adalah PT Karimun Utama. Tanggul penahan ombak ini dibangun di Teluk Radang, Kecamatan Tanjungbatu, Kabupaten Karimun. Tanggul dibangun untuk mencegah abrasi di kawasan tersebut. Ternyata, pihak kontraktor membangun tanggul asal jadi, hanya berupa tanah yang dipadatkan.
Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama Christopher Dewabrata kontraktor pelaksana proyek saat itu masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, karena diduga telah merugikan negara sekitar Rp5,410 miliar lebih.
Reporter : AL
Editor : YAN
