Delapan Orang Juru Parkir Liar Diamankan Polisi

PROKEPRI.COM, BATAM – Delapan orang Juru Parkir (Jukir) yang melakukan pungutan liar di luar jam yang telah ditentukan, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Minggu (11/5/2025) malam.
Mereka diamankan pada saat razia Operasi Pekat Seligi 2025 yang dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto.
Berdasarkan data, delapan orang Jukir pria diamankan di beberapa titik lokasi-lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi Simpang Kuda Sei Panas, depan Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya Batam Center, Bandrek Mecure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam Lubuk Baja, dan Budi Siang Malam Penuin.
Dari tangan para Jukir liar tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp708.200,-, 84 lembar karcis motor, 113 lembar karcis mobil, 6 buah rompi jukir, dan 1 buah topi jukir.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian mengatakan, bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya tegas pihak kepolisian dalam menertibkan praktek-praktek pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar aturan, terutama di ruang publik. Kehadiran jukir yang tidak resmi dan memungut di luar jam operasional sangat meresahkan warga. Kami akan terus melakukan razia untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam,”tegas Tri.
Polresta Barelang, sambung dia, berkomitmen dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.(wan)
Editor: yn
