KEPRI

Kapolda Kepri Sebut Deklarasi P4GN Langkah Kongkrit Ciptakan THM Aman dan Bebas Narkotika

Tampak Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin tersenyum melihat penandatanganan Deklarasi P4GN oleh pengusaha THM di Batam di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026). Foto prokepri/poldakepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyebutkan bahwa deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas (P4GN) yang dilakukan para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) di Provinsi Kepri untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan THM yang aman dan bebas dari narkotika.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat, termasuk para pengusaha dan pengelola THM.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,”kata Asep usai Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN THM di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026) kemaren.

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh Polres-Polres jajaran Polda Kepri.

Dia menambahkan, THM merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepri. Oleh karena itu, pengelola usaha diharapkannya turut menjaga lingkungan usahanya agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ingat Asep.

Diapresiasi Kabareskrim dan BNN RI

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, mengapresiasi komitmen para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau yang ikut mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Menurutnya, sinergitas antara aparat penegak hukum dengan dunia usaha menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen. Pol. Aswin Sipayung menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan P4GN.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Dalam deklarasi bersama tersebut, para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam menyatakan lima sikap sebagai bentuk komitmen mendukung P4GN.

Pertama, mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pencegahan, penindakan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Ketiga, bersikap terbuka serta siap memberikan bantuan teknis operasional dan akses informasi secara proaktif kepada pihak Polri dan BNN RI apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.

Keempat, menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa yang ketat terhadap personel pengelola, karyawan maupun pengunjung.

Kelima, siap menerima tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta bersedia dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.(yan)

Back to top button