KEPRI

Diduga Tampung PMI Ilegal, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Pelaku berinisial SI yang diamankan Polsek Sagulung. Foto prokepri/ps

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang wanita berinisial SI diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, Batam, lantaran diduga menampung calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) tak resmi alias ilegal pada Rabu (21/5/2025).

“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Sedangkan pelaku SI merupakan warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota,”kata Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, Kamis (22/5/2025).

Aris menjelaskan, bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penempatan calon PMI secara ilegal di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim, petugas menemukan tiga orang perempuan calon PMI yang telah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi,”ungkapnya.

Tiga korban tersebut masing-masing berinisial HH asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis, dan S asal Kabupaten Pringsewu.

“Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, berupa satu unit handphone iPhone 15 Pro warna hitam, tiga buah paspor atas nama ketiga korban, serta satu tiket pesawat Citilink atas nama HH untuk penerbangan rute Jakarta–Batam,”beber Aris lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung,”tutup Aris.(wan)

Editor: yn

Back to top button