Polres Natuna Tangkap Wanita Pencuri Emas

PROKEPRI.COM, NATUNA – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil menangkap wanita pencuri emas di Toko Emas Singapura 2, Ranai, pada Rabu (21/5/2025). Pelaku berinsial M, berumur 29 tahun.
Selain itu, petugas juga menyita Barang Bukti (BB) yakni 1 buah cincin emas 23 karat seberat 2,98 gram, 1 buah cincin emas palsu berat 4,98 gram dan 1 unit motor Honda Beat bernopol KB 6371 MJ.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie melalui Kasat Reskrim Iptu Richie Putra menerangkan, bahwa pelaku diamankan oleh unit III Jatanras Satreskrim bersama Unit Opsnal Polsek Bunguran Timur.
“Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 15.48 WIB,”ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).
Richie mengatakan. korban berinisial R (32) sebelumnya melaporkan bahwa tersangka datang ke toko emas tersebut bersama anaknya dan meminta untuk melihat sebuah cincin emas 23 karat seberat 2,98 gram.
“Saat saksi berinisial L (57), seorang guru yang membantu di toko, mengeluarkan cincin lain dari etalase, tersangka diam-diam menukar cincin asli dengan cincin palsu yang disembunyikan di saku celananya,”jelasnya.
Setelah itu, pelaku mengembalikan cincin palsu itu, dengan alasan harga tidak cocok, dan langsung meninggalkan toko tersebut.
“Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Bunguran Timur,”beber Richie.
Berdasarkan laporan, tim penyidik melakukan penyelidikan serta berhasil melacak tersangka hingga ke daerah Kelarik, Bunguran Utara.
“Pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka M diamankan dan mengakui perbuatannya,”tegas Richie.(min)
Editor: yn
