Polda Kepri Selamatkan 2 Korban PMI Ilegal Asal Jember, 1 Tersangka Diamankan

PROKEPRI.COM, BATAM – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal) yang akan diberangkatkan ke negara jiran Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Jumat (6/2/2026) lalu.
Kedua PMI ilegal itu merupakan asal Jember, Jawa Timur.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SK.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas informasi dugaan penempatan PMI ilegal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban serta penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan secara non-prosedural tersebut,” jelas Nona dalam keterangan, Rabu (11/2/2026).
Dia juga menyampaikan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SK.
“Petugas turut menyelamatkan seorang korban lainnya berinisial M yang rencananya akan diberangkatkan secara non-prosedural,”sambung Nona.
Sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor, 1 (satu) lembar tiket kapal tujuan Stulang Laut Malaysia, serta 1 (satu) lembar boarding pass milik korban, termasuk 1 (satu) unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi juga turut diamankan polisi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Nona.
Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur non-prosedural atau oknum yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen resmi.
“Pastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi BP3MI demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di negara tujuan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal di lingkungannya,”pungkas Nona.(jp)
Editor: yn
