Berkas Tersangka Pungli di BPN Tanjungpinang Masih Dilengkapi Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah melengkapi berkas tersangka JR, oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang terkait dugaan kasus pungutan liar (Pungli) terhadap warga dalam pengurusan sertifikat tanah.
Kelengkapan berkas tersebut, guna memenuhi sejumlah petunjukan (P-19) yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya.
“Saat ini kita masih melengkapi berkas tersangka tersebut, sesuai petunjuk dari Kajari Tanjungpinang,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim Andri Kurniawan kemaren.
Andri menyebutkan, salah satu kelengkapan berkas tersebut, berupa keterangan saksi ahli terkait dugaan kasus yang disangkakan kepada yang bersangkutan.
“Kita masih menunggu keterangan saksi ahli, dan mudah-mudahan secepatnya kita selesaikan,” singkat Andri.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah mengembalikan berkas tersangka JR tersebut ke penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Berkas dugaan kasus tersangka JR, oknum pejabat BPN tersebut sudah kita kembalikan kepihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, karena masih ada yang perlu dilengkapi,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasi Pidsus), Beni Siswanto SH MH.
Sejauh ini, Beni belum bisa menyebutkan berapa jumlah poin yang perlu dilengkapi oleh penyidik polisi terkait pengembalian berkas (P-19) tersangka kasus Pungli dilakukan oleh mantan Plh Kasi Pengukuran dan pemetaan di BPN Kota Tanjungpinang tersebut.
“Yang jelas ada beberapa poin lah yang perlu dilengkapi kembali oleh penyidik Polres Tanjungpinang,”ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan dugaan pungli oknum pejabat BPN tersebut berawal informasi dan keluhan dari salah seorang warga masyarakat Tanjungpinang yang akan mengurus dan penerbitan empat sertifikat tanah milik keluarganya ke BPN Tanjungpinang dengan luas tanah masing-masing, 10 ribu meter persegi, 6.000 meter persegi, 5.000 meter persegi dan 3.000 meter persegi. Lahan tersebut berlokasi di Sungai Sudip, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Namun setelah penerbitan peta bidang tanah salah seorang warga tersebut, oknum pejabat Kasi Pengukuran dan pemetaan di BPN Kota Tanjungpinang tersebut meminta imbalan uang jasa sebesar Rp6 juta.
Merasa keberatan, warga tersebut hanya sanggup memberikan Rp3 juta, kemudian oknum pejabat BPN ini menyuruh transfer ke rekeningnya di BNI cabang Tanjungpinang.
Perbuatan oknum pejabat BPN tersebut termasuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.
Penulis : AL
