Dua Maling Toko di Batam Ditangkap, Satu Pelaku DPO

PROKEPRI.COM, BATAM – Dua orang terduga maling toko yang berada di kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, ditangkap Tim Reskrim Polsek Sekupang pada Minggu (5/7/2026) kemaren.
“Keduanya dibekuk berkat serangkaian penyelidikan berdasarkan hasil rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh di lapangan,”kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi dalam keterangan memimpin penangkapan itu, Selasa (7/7/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial FS (26) baru mengetahui kejadian tersebut saat datang ke tokonya dan mendapati sejumlah barang dagangan telah hilang.
“Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat tiga orang pelaku memasuki toko dan mengambil beberapa peralatan kerja sebelum meninggalkan lokasi,”ungkap Bobby.
Dari hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Sekupang memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Batu Aji.
“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (27) dan HSS (25) saat keduanya masih membawa barang hasil curian,”tegas Bobby.
Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin bor, satu buah jaket warna hitam, satu buah jelet warna biru, dan satu buah topi warna krem yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,”jelas Bobby.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial R.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”pungkas Bobby.(i)
Editor: yn
