Residivis Curanmor Cabuli Tiga ABG di Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – As (20), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kembali meringkuk dalam penjara akibat perbuatannya melakukan pencabulan terhadap tiga wanita remaja yang masih dibawah umur 15 tahun (ABG), sebut saja Mawar, Melati dan Kuntum.
Rata-rata perbutan cabul tersebut dilakukan tersangka di kawasan tanah kuning dekat jembatan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, Senin (10/7) lalu.
“Modus, awalnya korban dikenalkan oleh salah seorang teman tersangka. Kemudian tersangka dibawa jalan-jalan ke kawasan tanah kuning dekat jembatan Dompak, dan langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro, Kamis (20/7).
Pengungkapan kasus tersebut, kata Ardianto, setelah adanya laporan dari salah seorang orang tua korban ke Mapolsek Bukit Bestari. Keluarga korban tersebut curiga setelah melihat anaknya usai pulang kerumah dibawa oleh pelaku tersebut.
“Dari pengakuan korban, ia telah dipaksa dicabuli oleh pelaku di kawasan Dompak tersebut,” ucap Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Ardianto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Bukit Bestari di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan,”ungkap Ardianto.
Informasi diperoleh, korban sempat dibujuk untuk dibawa jalan-jalan dengan maksud dan tujuan tertentu. Namun niat pelaku tersebut berujung hingga melarikan korban selama enam hari dan tinggal bersama komplotannya.
Diduga selama pelarian tersebut, korban sudah dicabuli secara berulang kali oleh pelaku.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, ungkap Kapolres, pihaknya mendapati adanya dua korban lagi anak masih dibawah umur diperlakukan sama oleh tersangka As sebelumnya.
“Hasil keterangan tersangka ini mengakui perbuatannya mencabuli tiga korbannya tersebut. Jadi ada tiga korbannya. Sejumlah barang bukti sudah kita amankan,” ucap Kapolres.
Perbuatan tersangka, ujar Ardianto, dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : AL
