KEPRI

Lalai hingga Listrik Batam-Bintan Padam Total, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni memberikan keterangan soal kasus pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan wilayah Batam dan Pulau Bintan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026). Foto tangkapan layar

PROKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal (blackout) di Batam dan Pulau Bintan.

Akibat kelalaian fatal yang memicu kerugian hingga Rp57,3 miliar ini, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kelima tersangka terdiri dari empat petugas internal PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu kontraktor swasta berinisial AEP.

“Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil pemeriksaan, bukan karena jabatan seseorang,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan, Selasa (20/10/2026).

Penyidikan mengungkap bahwa blackout dipicu oleh seekor kera yang masuk ke Gardu Induk Sei Harapan dan menyebabkan arus pendek pada Trafo 1.

Namun, polisi menemukan adanya kelalaian manusia karena pagar pengaman satwa liar tidak difungsikan sesuai standar.

Kelalaian ini diperparah oleh kegagalan sistem proteksi trafo yang gagal mengisolasi gangguan, sehingga pembangkit Tanjung Uncang lepas sistem dan melumpuhkan listrik Batam-Bintan.

Atas kelalaian berlapis tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(red)

Back to top button