Cari Solusi BBM Bersubsidi, Pemkab Anambas Mulai Data Kebutuhan Solar Kapal Kargo

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas resmi memulai pendataan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi kapal-kapal kargo yang beroperasi di wilayah Anambas.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kedai Kopi Tiga Beradik, Jalan Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Sabtu (31/10/2026).
Pendataan ini menjadi langkah awal pemda untuk mencari solusi atas kebutuhan solar armada kapal kargo lokal yang selama ini belum mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
Berdasarkan data sementara, terdapat lebih dari 20 unit kapal kargo yang aktif beroperasi melayani rute pelayaran antarwilayah, seperti Kijang, Kalimantan, dan Batam.
Informasi awal dari para pemilik kapal menunjukkan kebutuhan solar bervariasi antara satu hingga tiga ton per bulan. Jika dirata-ratakan sebesar dua ton untuk perkiraan 25 kapal, total kebutuhan solar diestimasikan mencapai 20.000 liter per bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Abdul Kadir, menegaskan bahwa seluruh pemilik kapal diwajibkan untuk segera melengkapi dokumen administrasi serta data teknis dan operasional kapal.
“Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan surat rekomendasi maupun kuota alokasi pembelian solar bersubsidi untuk sektor transportasi air,” ujar Abdul Kadir.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan meliputi identitas pemilik atau penanggung jawab kapal berupa KTP serta legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SIUP Pelayaran Rakyat (SIPA).
Selain itu, pemilik kapal juga harus melengkapi dokumen kapal, di antaranya Pas Kecil untuk kapal di bawah 7 GT atau Pas Besar untuk kapal dengan ukuran 7 GT ke atas, surat ukur kapal, sertifikat keselamatan, serta Grosse Akta Pendaftaran Kapal apabila tersedia.
Selanjutnya, dokumen teknis dan operasional yang harus dilengkapi mencakup spesifikasi mesin kapal, daya mesin atau horsepower (HP), kapasitas tangki, hingga rata-rata konsumsi bahan bakar setiap jam atau perjalanan.
Pemilik kapal juga diminta menyertakan jadwal atau rencana trayek pelayaran, surat izin operasional trayek, serta Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan dan Kedatangan Kapal (STBLKK) atau dokumen persetujuan berlayar.
Tidak kalah penting, setiap pemilik kapal wajib membuat rincian estimasi kebutuhan solar bersubsidi setiap bulan berdasarkan daya mesin dan jarak jelajah kapal.
Abdul Kadir menjelaskan, seluruh dokumen dan rincian kebutuhan BBM tersebut nantinya akan dihimpun dan direkapitulasi pemerintah daerah sebagai bahan kajian.
Pemkab Anambas juga akan mempelajari ketentuan serta regulasi yang berlaku untuk memastikan apakah kapal kargo dapat memperoleh alokasi solar bersubsidi.
Apabila secara aturan memungkinkan, pemerintah daerah menyatakan siap membantu memperjuangkan kebutuhan solar bagi kapal-kapal kargo tersebut.
Dengan demikian, pendataan secara menyeluruh diharapkan dapat menghasilkan usulan kuota yang memiliki dasar perhitungan jelas, sehingga kebutuhan operasional kapal kargo yang mendukung distribusi barang dan konektivitas antarpulau di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat diperjuangkan.(as)
Editor: yn
