KEPRI

Polisi Amankan Tiga Pelaku Diduga Lakukan Pungli di Akau Potong Lembu

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno. Foto prokepri.com/cr1.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan tiga pelaku diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Akau Potong lembu, Selasa (6/2/2018) malam. Tiga pelaku masing-masing berinial H, S dan Mterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) .

Pantauan dilapangan, empat orang saksi di panggil tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, untuk tiga orang tersangka sendiri masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ruang Unit Tipikor Polres Tanjungpinang. Rabu (07/2/2018).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, tiga orang tersangka OTT kasus dugaan Pungli sudah digelar perkarakandengan unit Satuan Saber Pungli.

“Kita masih melakukan pendalaman terkait uang keamanan Akau Potong Lembu,” ungkap Dwihatmoko.

Dalam rangka penyelidikan lebih lanjut, Dwihatmoko memastikan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dengan 4 orang saksi.

“Ada tiga orang yang kita amankan tadi malam tetapi kita belum naik kan ke tingkat penyidikan. Ketiga pelaku inisial H, S dan M yang mana ketiga berperan sebagai pemungut sedangkan pihak yang mengelola Akau tersebut dari BUMD dan pemuda setempat. Untuk BUMD kita memiliki regulasinya. sedangkan untuk uang keamanan kita masih dalami,” tegasnya.

Dwihatmoko menambahkan, barang bukti OTT diamankan berupa ratusan ribu uang hasil pungutan dan karcis.

“Pungli sudah dilakukan lama dan sudah beberapa tahun. Adapun uang keamanan yang dipungut tiap harinya sebesar Rp3 Ribu. Sedangkan untuk BUMD perkarcisnya dipungut sebesar Rp9 ribu perkarcis yang sudah diregulasi BUMD,” tutup Dwihatmoko.(cr1)

 

Editor : YAN

Back to top button