KEPRI

KPU dan Panwaslu Minta Dua Paslon Laporkan Jadwal Kampanye

Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah di ruang kerjanya, Kamis (15/2/2018). Foto prokepri.com/MASRUN.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kota Tanjungpinang meminta kedua pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil, Syahrul-Rahma (Sabar) dan pasangan Lis-Maya segera melaporkan jadwal kampanye mulai, Kamis (15/2/) hingga Sabtu (17/2/) mendatang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan hingga saat ini, rencana kegiatan komunikasi seluruh tahapan kampanye secara tertulis oleh kedua paslon atau masing-masing Liaisom Officer (LO) alias tim penghubung belum menyetor ke KPU.

“Belum dilaporkan, kita minta paslon melaporkan kepada KPU jadwal tahapan kampanye mereka,” ucap Robby secara singkat kepada prokepri.com, Kamis (15/2/2018).

Ditempat terpisah, Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah mengatakan hal yang sama. Pihaknya berharap agar segera menyerahkan jadwal kampanye di Panwaslu, KPU dan Polres Tanjungpinang sebelum melakukan kegiatan sosialisasi, baik di masyarakat secara langsung maupun di media.

“Kita berharap sesuai dengan aturan ya, jadwal kampanye mereka itu satu kali 24 jam paling lambat sudah di serahkan di Panwaslu, KPU sama Polres Tanjungpinang,” jelas Mariyamah.

Jika mereka melakukan kampanye diluar jadwal yang disepakati bersama, maka itu ilegal, baik berbentuk pertemuan terbatas sama warga, tatap muka dan dialog dengan masyarakat, sosialisasi melalui media cetak, elektronik, radio dan televisi hingga alat peraga kampanye lainnya.

“Kalau kampanye di media maupun tatap muka dan dialog sama masyarakat berarti di luar jadwal. Kampanye diluar jadwal itu bisa dipidana,” imbuhnya.

Penulis: MASRUN
Editor : YAN

Back to top button