KEPRI

20 Pemabuk Divonis Denda 100 Ribu Subsider 3 Hari Penjara

Suasana sidang Tipiring 20 Pemabuk yang dipimpin Hakim tunggal di PN Tanjungpinang, Kamis (18/10). Foto al/hk.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis 20 orang pemabuk hasil penindakan Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang, karena kedapatan mabuk minuman tuak di muka umum dengan Rp100 ribu subsider 3 hari penjara dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis (18/10) kemaren.

“Para terdakwa terbukti bersalah mabuk di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak yang dimasukan dalam botol minuman mineral maupu kantong plastik bening,” kata Hakim tunggal Ramauli Hotnaria Purba SH MH yang memimpin sidang.

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban atau mengancam keamanan orang lain atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim tunggal sidang perkara Tipiring tersebut lebih dulu memberikan nasehat kepada para terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dan berprilakulah dengan baik di tengah-tengah masyarakat.

“Berprilaku baiklah di tengah masyarakat dan jangan minum-minuman keras lagi karena dapat merugikan saudara dan masyarakat akibat dampak perbuatan saudara,” ujar hakim  Ramauli kepada masing-masing para pemabuk tersebut.

Dalam sidang terungkap, ke 19 terdakwa tersebut diamankan Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan yang dilaksanakan pada Rabu (18/10) alalu pukul 22.00 WIB hingga Kamis (18/10) pukul 04.00 WIB.

Kegiatan tersebut melibatkan 32 orang personil dan dipimpin Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang AKP Darmin. Kegiatan menyasar kepada hal yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas.

Petugas kemudian melaksanakan patroli di sejumlah titik di seputar wilayah hukum Polres Tanjungpinang, yaitu Pelantar 1, Tanjung Unggat, Bintan Centre KM 9, Bundaran Naga, Jalan Rawasari, Jalan Sultan Machmud, Jalan Kijang Lama KM 6 dan kawasan Rimba Jaya KM 2.

Dalam kegiatan itu diamankan 20 terduga pelanggar termasuk 3 remaja masih di bawah umur dengan barang bukti berupa minuman keras jenis Tuak. Mereka kemudian digiring dan diamankan di Mapolres Tanjungpinang untuk diproses seseuai ketentuan berlaku.

Hal itu dilakukan agar para pelanggar dapat sadar dan menimbulkan efek jera hingga tidak mengulangi perbuatannya lagi.(dri/hk)

Editor : YAN

Back to top button