KEPRI

AJI Kecam Preman Halangi Kerja Jurnalis di Pengadilan Tanjungpinang

Ketua AJI Batam Muhammad Zuhri
Ketua AJI Batam Muhammad Zuhri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam mengecam tindakan dari sejumlah preman yang telah menghalang-halangi kerja jurnalis saat liputan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/7/). Tindakan tersebut merupakan tindakan serius terhadap kerja jurnalistik.

“AJI mengecam karena sudah menciderai kebebasan pers di Tanjungpinang. Sudah sepatutnya pihak berwajib menindaklanjuti dengan serius dengan berpegang kepada UU (Undang-Undang) Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua AJI Batam  Muhammad Zuhri kepada Prokepri.com.

Sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999, Zuhri menjelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”.

“Untuk itu polisi sudah memperoleh dasar memproses kasus tersebut,” desak Zuhri.

Zuhri berharap persoalan yang menimpa jurnalis di Tanjungpinang tersebut tentunya tidak terjadi hal yang serupa dikemudian hari.

Seperti diketahui, sejumlah preman menghalang-halangi wartawan saat meliput sidang kasus pelayaran pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah –yang ditangkap Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang saat mengangkut barang dalam larangan terbatas dari singapura, akhirnya bermuara ke ranah hukum.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/7).

Intimidasi itu dinilai sebagai upaya memberagus kebebasan pers dengan menghalang-halangi kerja jurnalistik.(yan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button