Jurnalis Laporkan Kasus Intimidasi Preman ke Polisi
AJI dan PWI Siap Kawal Supaya Diusut Tuntas

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sejumlah jurnalis yang mendapat ancaman dan intimidasi dari preman saat menjalankan tugas jurnalis akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, Selasa (26/7).
Jurnalis diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian SPK II Polres Tanjungpinang, Iptu Jalaludin, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor Pol: STPL/92/K/VII/2016/ KEPRI/ SPK-Res Tpi. Preman yang dilaporkan berinisial IN.
Dalam LP diterangkan, bahwa peristiwa yang telah terjadi UU (Undang-Undang) Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999, pada hari Selasa tangal 26 Juli 2016 sekira pukul 13.45 Wib di Jalan Ahmad Yani, Ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pasal tersebut diatas berbunyi, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam Muhammad Zuhri menyatakan siap mengawal Polres Tanjungpinang, agar kasus yang resmi dilaporkan tersebut diusut hingga tuntas.
Hal senada juga dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Ramon Damora.
Ramon menegaskan, bahwa jika diruang sesakral pengadilan pers masih bisa diintimidasi mau jadi apa negeri ini.
“Polisi harus dikawal supaya ini diusut tuntas. Kita percaya polisi tegas. Tapi kitajuga harus kawal,” tutup Ramon.
Seperti diketahui, sejumlah preman menghalang-halangi wartawan saat meliput sidang kasus pelayaran pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah –yang ditangkap Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang saat mengangkut barang dalam larangan terbatas dari singapura, akhirnya bermuara ke ranah hukum.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/7).
Intimidasi itu dinilai sebagai upaya memberagus kebebasan pers dengan menghalang-halangi kerja jurnalistik.(yan)
