Kejati Usut Dugaan Korupsi di Komisi III DPRD Bintan
Mark Up Biaya Sewa Kamar di Jakarta

PROKERI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam waktu dekat segera melakukan penyelidikan guna mengusut dugaan korupsi di Komisi III DPRD Kabupaten Bintan berupa indikasi penggelembungan atau mark up biaya sewa kamar di Jakarta, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) pada tahun 2016 lalu.
Upaya tersebut sebagaimana yang sudah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesia Crisis Center (ICC) Kepri, La Ode Kamarudin kebidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri beberapa waktu lalu.
“Laporan dari DPD ICC Kepri tersebut memang sudah kita terima, namun saat ini masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket),” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MH Msi, saat ditemui di ruangan kantornya, Selasa (23/5).
Disampaikan, saat ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan penanganan sejumlah penyidikan dugaan kasus korupsi yang telah dilakukan selama ini, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tugas yang dilakukannya.
“Kita selesaikan dulu satu persatu tugas yang menjadi skala prioritas saat ini, namun sambil berjalan akan kita coba telaah terkait laporan DPD ICC Kepri tersebut,” ucap Feritas.
Terpisah, Ketua DPD ICC Kepri, La Ode Kamarudin menyampaikan optimisnya terhadap kinerja yang dilakukan Kejati Kepri saat ini, dalam menanggapi setiap laporan dari segenap elemen masyarakat, termasuk laporan dugaan kasus korupsi di Komisi III DPRD Bintan tersebut.
“Laporan dugaan korupsi di Komisi III DPRD Bintan tersebut sudah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada 4 April lalu, kemudian diteruskan ke Kejati Kepri. Kita tetap optimis laporan tersebut segera ditanggapi oleh satu institus penegak hukum pemberantas korupsi di Kepri ini,” ucap La Ode.
Selain ke Kejari dan Kejati Kepri, kata La Ode, laporan dugaan kasus korupsi di Komisi III DPRD Bintan tersebut, tembusannnya juga telah di kirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Untuk itu lanjut La Ode, pihaknya meminta agar tim penyidik Kejati Kepri serius menanggapi laporan tersebut melalui proses dan mekanisme hukum sebagaimana layaknya, termasuk memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait di dalamnya.
“Harapan kita, tim penyidik Kejati Kepri serius mengusut dugaan korupsi di Komisi III DPRD Bintan tersebut,” ujar La Ode.
Ia menjelaskan, dari bukti yang ia dapatkan terdapat sejumlah kuintasi yang dianggap fiktif. Hal ini ia peroleh berdasarkan fakta dan data informasi dapati dari di agen travel yang mengklaim bahwa kuitansi yang dijadikan sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Komisi III itu adalah palsu.
“Kata mereka itu bukan kuitansi aslinya, ini yang asli (Menunjukkan kuintasi berbeda). Sepertinya sudah ada permainan dengan pegawai di agen travel itu. Kemudian, informasi yang kami dapatkan, pegawainya itu sudah dipecat perusahaannya,” pungkasnya.
Penulis : AL
