KEPRI

Cabuli Anak Dibawah Umur, Safi’e Dituntut 6 Tahun Penjara

Ilustrasi kasus pencabulan anak dibawah umur. Sumber foto net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Safi’e, terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya Mawar yang baru berusia sekitar 4 tahun 10 bulan dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tambahan 2 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/3).

Menurut JPU, Haryo Nugroho SH, terdakwa Safi’e diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diketahui, kejadian berawal Senin (21/11) dan Rabu (23/11) tahun 2016 sekira jam 09.00 WIB, di halaman Mesjid di Kampung Sei Datuk, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, saat korban datang kerumah terdakwa untuk bertemu dengan keponakan terdakwa yang merupakan teman sepermainan korban.

Setelah tiba dirumah terdakwa selanjutnya, korban mengajak saksi bermain di halaman Mesjid yang berada di Kampung Sei Datuk tersebut

Setibanya disana, terdakwa langsung mendekati korban dan berkata “Boleh Pegang gak“ namun korban hanya diam saja, lalu melakukan perbuatan cabul tersebut dengan menggunakan tangannya. Hal sama dan dilokasi yang sama, juga dilakukan oleh terdakwa pada hari berikutnya Rabu (23/11) tahun 2016.

Hasil kesimpulan pemeriksaan tim medis rumah sakit, ditemukan tanda tanda kekerasan pada alat kemaluan korban. (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button