Catut Nama Kasat Reskrim, Pengusaha Tanjungpinang Tertipu 22 Juta

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengusaha Tanjungpinang berinisial AK menjadi korban penipuan orang tak dikenal (OTK) dengan modus mencatut nama Kasat Reskrim AKP Efendri Alie. Tak tanggung-tanggung, AK mengalami kerugian hingga mencapai Rp22 juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menghubungi korban AK ini dengan menawarkan jual beli lelang mobil.
“Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh korban, bahwa pelaku menghubungi AK melalui pesan WhatsApp, mengatasnamakan saya (Kasat Reskrim). Kemudian meminta mengirimkan sejumlah uang hingga mencapai 22 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Senin (26/08).
Korban AK, kata Alie, langsung mengirimkan sejumlah uang 22 juta tersebut kepada pelaku atas nama Irwanda Siska melalui Bank BCA.
“Yang membuat korban ini percaya kepada pelaku, karena dia menggunakan foto saya,” ungkapnya lagi.
Atas peristiwa tersebut, penyidik masih melakukan penyelidikan atas Kasus tersebut. Alie menghimbau masyarakat kota Tanjungpinang untuk berhati-hati atas kasus penipuan tersebut. Nomor Handphone yang digunakan pelaku yang mencatut nama Kasat Reskrim adalah 0813-9707-1073.
“Bagi masyaraka Kota Tanjungpinang Jangan ada yang percaya kepada seseorang jika meminta sesuatu atas nama Kasat Reskrim. Peristiwa penipuan ini sudah sekian kalinya mengatasnamakan saya.”Ungkap Alie
Penulis : SUEB
Editor : YAN
