HMI Tanjungpinang-Bintan Sayangkan Aparat Refresif

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan menyayangkan tindakan represif aparat terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya terkait kasus korupsi pajak di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Rabu (30/09/2020) pagi tadi.
“Jujur kami sangat menyayangkan atas tindakan dari aparat kepolisian yang telah melakukan membubaran paksa terhadap masa aksi kasus korupsi pajak BP2RD di Kejari Tanjungpinang,” kata Hendri, Ketua Umum HMI CabangTanjungpinang-Bintan.
Dalam mekanisme yang diatur, sambung Hendri, masa aksi sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Tanjungpinang. Selain itu, juga tidak mengesampingkan protokol kesehatan dalam unjuk rasa yang dilakukan.
“Ditambah lagi masa aksi yang berunjuk rasa hanya sekitaran 9 sampai 10 orang, yang saya anggap masih bisa di kawal oleh aparat kepolisian dan tidak perlu rasanya terjadi pembubaran paksa dilapangan,” herannya.
Hendri menilai, seharusnya pihak kepolisian bersikap lebih bijaksana dalam penanganan aksi tersebut. Dikarenakan dalam kegiatan menyampaikan aspirasi di muka umum itu telah di atur dalam konstitusi dan Undang-undang.
“Dan kami mencermati tidak ada alasan yang kuat untuk pihak kepolisian untuk melakukan tindakan represif terhadap masa aksi,” tegasnya kembali.
Hendri berharap, kejadian seperti itu tidak terulang lagi.
“Kami yakin dan percaya Polri khususnya polres Tanjungpinang adalah institusi yang promoter sebagaimana taglinenya Profesional modern dan Terpercaya,” tutupnya.(yan)
