KEPRI

Tak Bayar Upah Pekerja Sesuai UMK Bisa Dipidanakan

Dinsosnaker Tanjungpinang Siap Jelaskan ke DPRD

Ilustrasi pekerja. Sumber internet
Ilustrasi pekerja. Sumber internet

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang siap memberikan penjelasan kepada DPRD pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 sebesar Rp2.359.661 yang resmi diusulkan ke Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri.

“Siap akan dijelaskan. Termasuk yang lainnya yang perlu dijelaskan nanti kita jelaskan,” kata Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi kepada Prokepri.com menjawab panggilan RDP yang diwacanakan Komisi I DPRD terkait UMK 2017, Kamis (17/11).

Surjadi mengakui masih ada pengusaha di Tanjungpinang yang tidak membayarkan upah pekerja sesuai UMK yang ditetapkan.

“Masih ada dan itupun tak banyak, khususnya usaha toko-toko kecil sama usaha rumah tangga. Kalau perusahaan berbadan hukum bisa di bilang sudah patuh UMK,” beber Surjadi.

Surjadi mengimbau agar pengusaha menaati aturan yang ditetapkan pemerintah. Karena, ada sanksi yang diatur jika melanggar mekanisme peraturan.

“Sanksi mulai dari teguran, administrasi sampai pemidanaan. Itu yang diatur diketentuan. Kita tetap berupaya dengan pembinaan, pengawasan supaya patuh UMK maksimal,” tutup Surjadi.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Tanjungpinang melalui Komisi I akan memanggil Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) dalam waktu dekat ini. Pemanggilan tersebut dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 sebesar Rp2.359.661 yang resmi diusulkan ke Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri baru-baru ini.

“Kita tengah jadwalkan RDP terkait UMK 2017 itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu kepada Prokepri.com, Rabu (16/11).

Maskur mengaku heran serta bertanya, mengapa UMK Kota Tanjungpinang lebih kecil dibandingkan daerah lain di Kepri.

“Belum lagi masalah masih banyaknya pengusaha yang bayar upah dibawah UMK. terutama usaha toko-toko,” tutup Maskur.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) bersama lembaga kerjasama Tripartit sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2017 mendatang sebesar Rp2.359.661. Angka itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni 2016 sebesar Rp2.179.825.

“Sudah ditetapkan dan diusulkan ke Provinsi (Disnakertrans Kepri) sebesar Rp2.359.661,” kata Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan, Surjadi kepada Prokepri.com, Selasa (15/11).

Surjadi memastikan bahwa usulan UMK tahun 2017 Kota Tanjungpinang itu, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

“Kita tinggal nunggu SK gubernur,” tutup mantan Kabag Humas Pemko Tanjungpinang tersebut.(Rudiyandri)

Berdasarkan data yang dihimpun, Gubernur Provinsi Kepri H Nurdin Basirun sudah menyetujui nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri pada tahun 2017 ditetapkan oleh Disnakertrans Kepri sebesar Rp 2.358.454. Nilai UMP Kepri tahun 2017 ditetapkan oleh gubernur Kepri berdasar Surat Keputusan (SK) Nomor 2224 Tahun 2016, tertanggal 31 Oktober 2016 baru-baru ini.(Rudiyandri)

Tinggalkan Balasan

Back to top button