IKN Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditetapkan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Penetapan diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,”tulis aturan itu, Minggu (21/9/2025) dilansir CNBCindonesia.
Kebijakan itu merupakan perbuahan dari Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Tujuannya, untuk pemutakhiran narasi, matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025.
Aturan itu juga menjelaskan perencanaan pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan dibangun pada luas lahan sekitar 800-850 hektar.
Selain itu, kebijakan itu juga mengatur jumlah pemindahan ASN ke IKN serta cangkupan layanan kota cerdas yang mencapai 25 persen.(wan)
Editor: yn
