KEPRI

Kepala DKP Kabupaten Natuna Diperiksa Kejati Kepri

Terkait Dugaan Korupsi KONI APBD 2011 Rp1,1 M

Feri Taslim SH MH, Aspidsus kejati kepri, Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Kepri hingga saat ini masih terus melengkapi berkas dugaan kasus dana hibah kepada Komite Olah Raga Indonesia (KONI) Kabupaten Natun sebesar Rp1,1 Miliar tahun anggaran 2011.

Dalam kasus ini, Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Ir Wahyu Nugroho MA Bin Hasyim, dan Kepala Seksi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan RRI Jakarta, Defri Edasa.

Jika sebelumnya, Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri telah memeriksa sejumlah saksi dugaan kasus yang diduga telah menggerogoti keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar tersebut di Natuna.

Kali ini, pemeriksaan kembali dilakukan terhadap salah seorang tersangka, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Ir Wahyu Nugroho MA Bin Hasyim.

Pemeriksaan Wahyu Nugroho kali ini oleh tim penyidik Kejati Kepri sebagai saksi untuk tersangka Defri Edasa, Kepala Seksi (Kasi) Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan RRI Jakarta.

“Tim penyidik kita terus melengkapi berkas BAP dugaan kasus korupsi tersebut. Kali ini Wahyu Nugroho (tersangka) kita periksa sebagai saksi untuk berkas tersangka Defri Edasa (saksi mahkota-red),”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi, Selasa (4/4).

Dalam kasus tersebut, lanjut Feri, tim penyidiknya juga nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap Defri Edasa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Nugroho.

“Kedua tersangka itu juga saling bersaksi untuk dimasukan dalam berkas,” ucapnya.

Dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkab Natuna kepada KONI, Ir Wahyu Nugroho menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna. Sedangkan Defri Edasa, menjabat sebagai Ketua Harian KONI Kabupaten Natuna.

Hal tersebut didapati dari hasil pengumpulan data, termasuk pemeriksaan sejumlah pihak terkait, termasuk hasil ekspos, pendalaman sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan sejumlah petunjuk lainnya oleh tim penyidik Kejati Kepri.

Dugaan kasus korupsi tersebut berawal tahun 2011 dimana Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dana hibah untuk KONI Kabupaten Natuna.

Kemudian, kepengurusan KONI Kabupaten Natuna masa bhakti 2006-2010 yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 02/KONI-PROKEP/SK/XII/2016 tanggal 1 Desember 2006, telah mengajukan permohonan bantuan dana hibah dengan surat permohonan bantuan dana Nomor 09/KONI-NTN/1/2011 tanggal 15 Januari 2011 kepada Bupati Natuna Cq Kepala BPKAD Pemkab Natuna.

Dengan berakhirnya, kepengurusan KONI Natuna pada tanggal 1 Desember 2010 tersebut, maka KONI tersebut tidak berhak lagi menerima bantuan dana hibah dari Pemkab Natuna.

Namun Pemkab Natuna telah mencairkan bantuan dana hibah kepada KONI tersebut melalui rekening KONI Kabupaten Natuna pada tanggal 26 Januari 2011 sebesar Rp1,1 miliar.

Disebutkan, penggunaan dana bantuan hibah tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pengajuan pencairan dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tersebut, lanjut dia, tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur bantuan hibah, sehingga negara Cq Pemkab Natuna dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.

Reporter : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button