KEPRI

Kejati Teliti Berkas Dua Tersangka Pungli di BUMD

Aspidsus Kejati Kepri, Fer Tas SH MH Msi. Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menerima berkas dua tersangka dugaan korupsi penerima aliran dana pungutan liar (pungli) uang sewa kios dan lapak di Pasar Tanjungpinang beberapa waktu lalu dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Selasa (18/4).

Berkas kedua tersangka tersebut, yakni atas nama Asep Nana Suryana, Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang. Kemudia atas Slamet, oknum pegawai PT TMB di BUMD Tanjungpinang, selaku Koordinator di Pasar Bintan Center.

“Berkas kedua tersangka atas nama Asep Nana Suryana dan Slamet tersebut baru kita terima hari ini (kemaren) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri untuk kita teliti kembali,”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi, Selasa (18/4).

Sebelumnya, tim pihak Kejati Kepri telah mengembalikan kembali berkas atas nama tersangka Slamet tersebut ke pihak penyidik Polda Kepri untuk di lengkapi. Sementara untuk berkas tersangka Asep Nana Suryana tersebut, merupakan yang pertama kali diterima pihak Kejati Kepri.

Dalam perkara tersebut, kata Feri Tas, pihaknya juga telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti pemberkasan dari penyidik Polda Kepri, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang nantinya. Kedua JPU tersebut, yakni Siswanto SH dan Herman SH.

“Segera kita teliti berkas kedua tersangka tersebut. Lengkap atau apakah masih terdapat kekurangan, tentu akan segara kita sampaikan ke penyidik Polda,” ucap Jaksa yang juga pernah sebagai Tenaga Pengajar/Staf Widya Iswara Pusdiklat Kejaksaan Agung RI ini.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga, bahwa untuk tersangka Slamet, pihaknya telah melimpahkan kembali ke pihak JPU Kejati Kepri, agar dapat diteliti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Berkas tersangka dugaan kasus pungli di BUMD Tanjungpinang tersebut telah kita serahkan kembali ke Kejati Kepri,” kata Erlangga melalui pesan singkatnya ketika dikonfirmasi.

Erlangga sebelumnya menyebutkan, penetapan kedua tersangka dugaan kasus pungli tersebit, telah dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan yang matang. Dugaan kasus tersebut bermula tertangkapnya, Slemet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang dalam OTT Tim Saber Pungli di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur, Jumat (17/2) lalu.

OTT ini setelah polisi mendapat komplain dan keluhan warga masyarakat kecil. Warga yang berjualan dan menyewa kios/lapak di Pasar Bintan Center KM 9 Tanjungpinang itu mengeluh mahalnya biaya sewa kios/lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, didapatkan fakta bahwa yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center tersebut adalah Slamet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang. Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati Slamet, sedang menerima uang dari seseorang. Di mana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios/lapak di pasar tersebut.

Kemudian Slamet langsung diamankan, berikut barang bukti, termasuk melakukan penggeledahan guna pengembangan kasus tersebut ke kantor PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang, di kawasan jalan Potong Lembu, Tanjungpinang.

Berdasarkan data dari Polda Kepri, Barang Bukti (BB) yang diamankan/disita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni uang tunai sejumlah Rp8 juta, 1 lembar fotocopy KTP, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp6 ribu, 2 Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Kepri juga telah melakukan rekonstruksi (Reka Ulang) terhadap tersangka Slamet dengan menampilkan sebanyak 32 adegan.

Sebanyak 32 adegan rekonstruksi tersebut ditampilkan tersangka Slamet di dua tempat yang berbeda, yakni di Kedai Kopi Stand Up, di Pasar Bintan Center KM 9 Tanjungpinang dan Kantor PT TMB BUMD di jalan Pelantar Mutiara III No 4 Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Dalam rekonstruksi di Pasar Bintan Center Tanjungpinang, sedikitnya menampilkan sebanyak 17 adegan yang diperagakan tersangka Slamet. Sedangkan di Kantor PT TMB BUMD berlantai 3 terletak di kawasan akau Potong Lembu, menampilkan 15 adegan.

Sebagian dari adegan tersebut terlihat saat tersangka Slamet menelpon Asep Nana suryana, selaku Dirut PT TMB BUMD Tanjungpinang, bahwa uang tersebut diterimanya.

Sementara dalam rekonstruksi di dalam PT TMB BUMD Tanjungpinang juga terlihat secara sepintas, bagaimana Slamet datang dan masuk ke dalam kontornya, kemudian melakukan komunikasi dengan sejumlah staf yang ada di dalamnya. Namun dalam adegan tersebut, sulit terpantau oleh sejumlah media, karena berlangsung tertutup

Rekonstruksi tersebut tanpak Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman bersama sejumlah anggotanya, serta Kabag Ops Polres Tanjunpinang Kompol Jhon Hery Sitepu, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Efendri Ali, Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri beserta sejumlah anggota Polres Tanjungpinang lainnya.

Dugaan praktek pungli ini telah berjalan sejak tahun 2014 lalu, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan karena takut akan diusir dari kios dan lapaknya karena tidak memiliki tempat untuk berjualan lagi.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dapat dijerata sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi

Reporter : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button