OPINI

Kepri Wilayah Penting Pertahanan dan Keamanan Nasional

Oleh: Dr. Alfiandri, S.Sos., M.Si, Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji

Dr. Alfiandri, S.Sos., M.Si. Foto dok

PROKEPRI.COM, OPINI – Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepulauan Riau (Kepri) terdiri dari 2.408 pulau, di mana banyak di antaranya merupakan pulau kecil dan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam.

Letaknya yang strategis di jalur pelayaran internasional seperti Selat Malaka dan Selat Singapura menjadikan wilayah ini penting dalam konteks pertahanan dan keamanan nasional, selain itu pula sebagai titik vital dalam menjaga integritas teritorial, kepentingan ekonomi, dan stabilitas politik kawasan.

Namun, karakteristik geografis kepulauan tersebut juga menyebabkan tingginya tingkat kerawanan. Beberapa bentuk kerawanan yang tercatat meliputi; Pelanggaran wilayah laut oleh kapal asing (illegal fishing dan illegal transshipment), Penyelundupan barang-barang ilegal seperti narkotika dan bahan bakar, Perdagangan orang (human trafficking) dan migran ilegal, Kerentanan terhadap pengaruh budaya dan ekonomi lintas negara yang dapat mengaburkan identitas kebangsaan masyarakat setempat.

Dalam perspektif fenomenologi konflik permanen (permanent conflict phenomenology), dimana kondisi ini mencerminkan bahwa wilayah perbatasan yang tidak pernah sepenuhnya bebas dari konflik. Ketegangan tidak hanya hadir secara fisik atau militer, tetapi juga secara simbolik dan struktural yang mencakup aspek identitas, legitimasi kedaulatan, hingga akses terhadap sumber daya. Di Kepulauan Riau, ketegangan ini bersifat berulang dan dapat menjadi laten jika tidak ditangani melalui pendekatan kebijakan dan pertahanan yang menyeluruh.

Realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa wilayah perbatasan bukan sekadar zona geografis, melainkan juga ruang konflik sosial, ekonomi, dan geopolitik yang berlangsung terus-menerus. Dalam perspektif fenomenologi konflik permanen, wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau mengalami kondisi “liminal” yaitu berada di antara pusat dan pinggiran, antara dalam dan luar, serta antara milik nasional dan akses internasional.

Fenomena ini menciptakan ketegangan yang berulang, baik dalam bentuk; Pelanggaran wilayah oleh kapal asing, Kejahatan lintas batas seperti penyelundupan dan perdagangan manusia, Ketimpangan pembangunan dan pengabaian struktural oleh negara pusat, Hingga ambiguitas identitas kebangsaan masyarakat perbatasan yang secara budaya dan ekonomi lebih dekat dengan negara tetangga. Konflik tersebut bukan insidental, melainkan bagian dari struktur laten yang dibentuk oleh interaksi historis, kebijakan sektoral, dan dinamika globalisasi.

Konsep Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) memberikan dasar normatif dan strategis dalam menjawab tantangan tersebut. Sishankamrata menekankan bahwa pertahanan negara adalah tanggung jawab seluruh warga negara, yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, masyarakat di wilayah perbatasan tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga subjek yang aktif dalam menjaga keamanan wilayahnya.

Secara filsafati, pertahanan negara memiliki dimensi ontologis (eksistensi negara sebagai entitas berdaulat), epistemologis (pemahaman dan strategi pertahanan kolektif), serta aksiologis (tujuan perlindungan dan keadilan bagi seluruh wilayah negara).

Oleh karena itu, pendekatan pertahanan tidak dapat dilepaskan dari upaya pembangunan sosial, penguatan kapasitas warga, dan kehadiran negara di seluruh wilayah, termasuk daerah yang terpencil.***

Check Also
Close
Back to top button