KEPRI

Jaksa Kembali Hadirkan 6 Saksi Pada Sidang Asep dan Slamet

Kasus Pungli Sewa Lapak di Pasar Bintan Center

Majelis hakim mengambil sumpah 6 saksi pada sidang dugaan kasus Pungli sewa kios/lapak di Pasar Bincen KM 9 Tanjungpinang dengan terdakwa Asep Nana Suryana selaku Dirut BUMD PT TMB, dan Slamet, koordinator pasar Bincen, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (10/7). Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan sebanyak 6 orang saksi sidang dugaan kasus pungutan liar (Pungli) sewa kios/lapak di Pasar Bintan Center (Bincen) KM 9 Tanjungpinang dengan terdakwa Asep Nana Suryana selaku Direktur utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), dan Slamet, koordinator pasar Bincen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (10/7)

Ke-6 saksi tersebut masing-masing, Nanang Suradar, calon penyewa kios yang juga mengaku bekerka sebagai supir di Kantor BPN Tanjungpinang, saksi Agus Kris, saksi yang menerima uang titipan Rp2 juta dari terdakwa Slamet untuk Asep.

Kemudian saksi Malik, supir di kantor BUMD Tanjungpinang, Dewi Ekosetyawati, staf BUMD bertugas sebagai juru tagih sewa kios di pasar, termasuk saksi dua orang pedagang menyewa kios di pasar Bincen, yakni Herman dan Janwar

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Siswanto SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, sempat melontarkan kata ancaman terhadap salah seorang saksi, yakni Dewi Eko Setyawati yang akrab disapa Wati berupa, sumpah palsu dalam memberi keterangan dalam persidangan, sesuai undang-undang Tipikor.

Hal itu disampaikan, setelah mendengarkan keterangan saksi Wati yang dinilai JPU sering berbelit-belit dan diduga tidak jujur dalam menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan, terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Saya ingatkan, bahwa saudara saksi telah disumpah dalam persidangan ini, sehingga berikanlah keterangan yang benar sesuai faktanya. Jika tidak, maka ada sangsi hukumnya, berupa sumpah palsu,” ucap JPU, Beni Siswanto.

Dalam sidang, saksi Wati mengatakan bahwa dirinya pernah mengirimkan uang kepada terdakwa Asep yang juga sebagai atasnyanya, sebesar Rp2 juta. Uang tersebut, menurunya sebagai uang angsuran membayar hutang kepada Asep, yang sebelumnya telah dipinjam saksi untuk keperluannya sebesar Rp12 juta.

“Ketika itu pak Asep sedang tugas di luar daerah, yakni di Jokyakarta, kemudian beliau menelpon saya, jika ada uang lebih tolong kirimkan,” kata saksi Dewi.

Merasa tidak memiliki uang saat itu, lanjut saksi Dewi, kemudian mencoba meminta pinjaman kepada terdakwa Slamet untuk dikirimkan kepada Asep, selaku atasnya tersebut. Uang pinjaman yang dikirim melalui Slamet sebesar Rp2 juta tersebut, dianggapnya sebagai angsuran membayar hutang kepada terdakwa Asep selama ini.

“Saya baru diberitahu pak Slamet setelah satu bulan kemudian, bahwa ia telah mengirimkan uang kepada pak Asep sebesar Rp2 juta,” ucap saksi ini.

Wati mengatakan, pertama bertugas di Kantor BUMD Tanjungpinang di kawasan Potong Lembu, menjabat sebagai sekretaris pada awal 2015. Kemudiania pindah dibidang tugas sebagai petugas bidang penagihan sewa kios yang selama ini dikuasai BUMD. Disamping itu ia juga mengaku sering meminjam uang kepada Asep selaku atasannya, yang besarannya antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk keperluannya.

“Biasalah, kalau saya lagi butuh uang, saya pinjam sama pak Asep. Kebutulan saat itu beliau sedang di luar daerah, dan butuh uang untuk beli oleh-oleh,” ucap wanita berkacamata minus ini.

Wati juga mengatakan, bahwa dalam tugas di BUMD tersebut, Slamet tidak berhak menerima sewa kios dari pedagang, melainkan hanya dirinya termasuk juru pungut yang telah ditunjuk sesuai struktur organisasi di BUMD.

Usai mendengarkan keterangan saksi Wati tersebut, terdakwa Asep membantah salah satu keterangan saksi, terutama menyakut uang Rp2 juta yang dikirim oleh saksi tersebut, sebelumnya sudah disampaikan sebelum ia berangkat tugas ke luar kota.

Namun bantahan Asep tersebut, dijawab oleh saksi Wati, bahwa dirinya tetap dengan keterangan semula.

Keterangan saksi lainnya, yakni Nanang Sukandar mengaku pernah berjumpa dengan terdakwa Slamet untuk menyewa salah satu kios di pasar Bincen tersebut dengan harga Rp8 juta sesuai yang ditawarkan kepadanya.

Namun setelah kesepakatan dengan terdakwa Slamet, ia kemudian membayar uang sewa kios tersebut dengan cara dua kali angsuran yakni, Rp1 juta dan kedua Rp7 juta. Hal itu sesuai kwitansi yang telah disiapkannya sebesar Rp8 juta dan ditandatangani oleh terdakwa Slamet.

“Beberapa saat setelah membayar uang sewa kios tersebut, tiba-tiba datang polisi menghampirinya yang tengah melalukan operasi tangkat tangan pungli, dan saya langsung terkejut,” ucap saksi.

Sementara saksi Malik dan saksi Agus mengaku pernah menerima uang titipan Rp2 juta dari terdakwa Slamet yang diperuntukan kepada Asep. Namun kedua saksi ini mengaku tidak tahu, uang dari mana dan untuk apa uang tersebut.

“Saya baru setelah jumlah pak Asep dan mengatakan bahwa uang itu untuk pertandingan main Domino yang diadakan oleh BUMD di kawasan Melayu Square tepi laut, dan uang tersebut sudah saya pergunakan semuanya, sesuai peruntukannya,” ucap saksi Malik.

Usai mendengarkan keterangan sejumlah saksi tersebut, majelis hakim yang dipimpin Marlop Simamora SH MH yang juga Wakil Ketua PN Tanjungpinang, didampingi dua hakim anggotanya, Purwaningsih SH serta Jonni Gultom SH MH selaku hakim ad hoc, menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Kamis (13/7) besok.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button