Eks Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan Masuk DPO

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dipastikan tengah mengajukan permohonan pencabutan paspor Jurist Tan.
“Kita sedang bermohon dicabut,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (11/8/2025) dikutip kompas.
Proses pencabutan paspor tersangka itu diambil Kejagung setelah yang bersangkutan sebelumnya tiga kali mangkir dipanggil secara patut. Status DPO menjadi syarat bagi penegak hukum untuk mengajukan red notice ke Interpol.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendibudristek tahun 2019-2022 senilai Rp9,3 triliun.
“Terhadap empat orang tersebut, penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,”ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Keempat tersangka dimaksud adalah mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Jurist Tan, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Mulyatsyahda dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Qohar menerangkan, keempat tersangka bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Pengadaan ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi chrome.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah lantaran perlu jaringan internet. Sementara, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T
Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp1,98 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(wan)
Editor: yn
