NASIONAL

Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto CNN

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025) dikutip kompas.

Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, sambung Supriatna, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 orang ahli dalam kasus ini.

Nadiem dijerat melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.

Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka kasus ini. Keempat tersangka adalah Stafsus Nadiem, Jurist Tan, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Dikdasdikmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahada dan Sri Wahuni selaku Direktur Sekolah Dasar di Kemendikbudristek.

Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan laptop berbabis Chromebook ini berawal dari tahun 2020-2022, Kemendikbudristek dibawah kepemimpinan Nadiem Makarim dengan total anggaran senilai Rp9,3 triliun.(wan)

Editor: yn

Back to top button