KEPRITANJUNGPINANG

Pasutri Ini Nekat Jual Anak di Bawah Umur Jadi Prostitusi

Tampak pelaku Pasutri mucikari ini digiring ke sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/06/2024). Foto hms.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 2 (dua) pelaku mucikari Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang nekat menjual 12 orang korban untuk dijadikan pekerja prostitusi. Dari total itu, ada 4 orang diantaranya masih anak dibawah umur.

“Identitas pelaku mucikari atau disebut papi dan mami ini berstatus Pasutri,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki di ruang Humas Polresta Tanjungpinang, Jumat (21/06/2024).

Ardiyaniki menerangkan, kejadian bermula, saat Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat laporan masyrakat terkait adanya tempat prostitusi di Jalan Air, Kilometer 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Y

“Kemudian membentuk tim gabungan terdiri dari Unit Jatanras Sat Reskrim, Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur untuk segera ditindak lanjuti penyelidikannya,”ungkapnya.

Ardiyaniki melanjutkan, tim lalu berhasil menangkap dua pelaku mucikari tersebut di Cafe Queen di Kilometer 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada hari Rabu, (19/6/2024), sekira pukul 22.00 WIB.

“Yang mana saat itu pelaku dan 12 korbannya berada dilokasi, kemudian kita amankan,”bebernya lagi.

Pelaku Pasutri masing-masing berinisial JU (Laki-laki) 32 tahun, beralamat di Kampung Banjar Air Ratu, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur dan pelaku inisial TD (Perempuan) 36 tahun, berasal atau beralamat di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

“Duabelas korban ini tidak ada yang berasal dari Tanjungpinang, mereka berasal dari luar daerah, ada yang berasal dari Bandung, Lampung, Banten hingga Jawa Tengah,” jelas Ardiyaniki.

Motif pelaku, sambung Kasat Reskrim, dengan menawari para korbannya untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial yang mendapatkan berbagai keuntungan.

“Para korban sengaja direkrut oleh pelaku dan dibawa dari tempat mereka berasal untuk dibawa ke Kota Tanjungpinang. Mereka diberi tempat tinggal dan dipekerjakan disebuah Cafe Queen sebagai pekerja seks komersial,” ujar dia.

“Berapa lamanya korban bekerja dengan pelaku mucikari itu bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan hingga sudah 1 tahun. Dengan tarif bayaran korban sekitar Rp 200.000 sampai dengan Rp 400.000 setiap pelanggan. Sementara, kalau pelaku mucikari ini meraup keuntungan sekitar 30 jutaan perbulannya,”kata Ardiyaniki.

Atas perbuatannya pelaku mucikari JU dan TD dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 76i Jo pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(yan)

Back to top button