KEPRINATUNA

Terpidana Pencemar Nama Baik Bupati Natuna Dieksekusi ke Lapas

Tampak terpidana dieksekusi ke Lapas Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Jumat (21/6/2024). Foto Ist

PROKEPRI.COM, NATUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mengeksekusi terpidana pencemar nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi bernama Sudirmanto ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Jumat (21/6/2024).

“Penjemputan sekitar pukul 13.30 WIB, kemudian terpidana Sudirmanto melakukan cek kesehatan sebelum dibawa ke lapas umum untuk menjalani hukuman,” kata Kasi Intel Kejari Natuna Tulus Yunus Abdi.

Yunus menjelaskan, pelaksanaan eksekusi Sudirmanto berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 (13/5/2024).

Ia menyebut dalam surat putusan tersebut terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan, atau mentransmisikan, dan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” ujar dia.

Ia menjelaskan perbuatan Sudirmanto telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dalam dakwaan alternatif pertama, penuntut umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” ujar dia.(ant)

Editor: ndri

Back to top button