Tujuh Pelaku Mafia Tanah di Kepri Terancam Pasal Berlapis

PROKEPRI.COM, BATAM – Tujuh pelaku sindikat mafia tanah yang diduga telah menipu ratusan warga di Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal berlapis yang disangkakan kepada para tersangka, masing-masing berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menerangkan, bahwa modus para pelaku sindikat mafia tanah ini sangat terorganisir, mulai dari mengaku sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, hingga membuat situs web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerintah guna meyakinkan korban.
“Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” tegas Asep dalam konferensi pers Kasus Mafia Tanah ini di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025).
Dia mengatakan, bahwa total dokumen palsu yang berhasil diamankan meliputi 44 sertifikat tanah (10 elektronik, 34 analog), 2 peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, dan 2 dokumen berkop BP Batam lainnya.
Kasus mafia tanah ini, masih Asep, telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025, melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban dari wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Tak tanggung-tanggung, kerugian masyarakat dalam kasus ini mencapai Rp16,8 miliar.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya,”janji Asep.
Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, Nurus Sholichin, mengatakan, bahwa pihaknya bersama Polda Kepri dan Kejati Kepri berkolaborasi mengungkap praktik mafia tanah ini.
“Modus pelaku antara lain menjual tanah menggunakan sertifikat palsu seharga murah di Tanjungpinang dan Bintan, serta membuat sertifikat elektronik palsu lengkap dengan barcode dan geolocation palsu di wilayah Batam,”beber Nurus.
Sertifikat palsu yang berhasil diamankan, sambung Nurus, di wilayah Kota Tanjungpinang ditemukan sebanyak 17 sertifikat analog, di Kabupaten Bintan ditemukan 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik, serta di Kota Batam ditemukan 3 sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik.
“Jumlah ini masih dapat bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan,”tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan keaslian dokumen ke kantor pertanahan terdekat serta memastikan semua proses dilakukan secara resmi dan transparan.
“Sertifikat tanah yang sah hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,”tutupnya.(wan)
Editor: yn
