KEPRI

Pengadilan Tanjungpinang Vonis Kapten MV Selin 5 Bulan Penjara

Denda 50 Juta

Kapten Kapal MV Selin Shoo Chiau Huat (50), terdakwa kasus melanggar keimigrasian, usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan denda Rp50 juta, subsider 5 bulan penjara, dalam sidang, Selasa (17/1). Foto Prokepri.com/AL

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kapten Kapal MV Selin yang merupakan warga negara Singapura, Shoo Chiau Huat (50), terdakwa kasus melanggar keimigrasian, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan denda Rp50 juta, subsider 5 bulan penjara, dalam sidang, Selasa (17/1).

Mejelis hakim dipimpin Elita Ras Ginting SH menyatakan Shoo Chiau Huat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 17 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta. Namun dalam waktu dua bulan tidak dibayarkan, maka dapat dipenjara selama 5 bulan,” ucap majelis hakim

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Haryo Nugroho SH dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya dengan hukuman denda senilai Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan majelis hakim juga menyebutkan, tentang barang bukti kapal MV Selin di pergunakan untuk perkara sebelumnya dan barang bukti Paspor atas nama terdakwa dikembalikan kepada terdakwa.

Terhadap vonis tersebut, Shoo Chiau Huat yang didampingi ahli penerjemah bahasanya, masih menyatakan pikir-pikir selama waktu yang diberikan majelis hakim, termasuk jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, dalam dugaan tindak pidana perikanan, terdakwa Shoo Chiau Huat divonis bebas oleh majelis hakim.

Namun dalam kasus keimigrasian ini, terdakwa Shoo Chiau Huat dinyatakan terbukti dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melelui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksa Imigrasi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 113 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Selain itu terdakwa terbukti bersalah dimana selaku penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 114 Jo Pasal 17 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Haryo Nugroho

Dalam sidang terungkap, kejadian berawal pada saat kapal MV Selin yang merupakan kapal asing berbendera Equatorial Guinea berangkat dari Pelabuhan Punggol Marina Singapura berserta 4 orang kru kapal yang terdiri dari satu orang nahkoda yaitu terdakwa sendiri dan tiga orang ABK yang merupakan warga negera Indonesia, berserta 13 orang penumpang yang terdiri dari 7 orang warga singapura, dan 6 orang warga negara Malaysia, Pukul 10.00 waktu Singapura, Jumat (15/4) tahun 2016 lalu.

Kemudian terdakwa selaku Nahkoda membawa kapal berpindah-pindah untuk mencari titik-titik tempat mancing yang banyak terdapat ikan,” katanya.

Sehingga, keesokan harinya, terdakwa memerintahkan ABK untuk menurunkan jangkar dilokasi yang sudah memasuki daerah perairan berakit dan ditempat itu terdakwa melakukan kegiatan memancing ditempat yang sama yaitu perairan berakit sebaynak 30 kali, hingga akhirnya selaku Komadan Posal Berakit melakukan patroli dan mendapati kapal asing MV Selin.

Ketika dilakukan pemeriksaan pihak patroli posal Berakit diketahui MV Selin berada di posisi 01º 19,026 “ U – 104º 34,901” T bdimana titik koordinat itu berada pada posisi perairan Indonesia berdasarkan pera laut nomor 353 yang dikeluarkan oleh Dinas Hidro Oceanografi TNI AL

Sementara jarak posisi kapal MV Selin dititik garis pantai terluar Tanjung Berakit adalah berada sekitar 4,3 mil dan sekitar 7 Mil dari Batas laut teritorial terdekat dan dilakukan penangkapan kepada terdakwa di perairan Berakit sekitar pukul 19.30 WIB. (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button