PROKEPRI.COM, BINTAN – Polres Bintan resmi menahan dua tersangka berinisial B dan MR perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah di KM 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, milik PT Bintan Properti Indo pada Selasa (7/5/2024).
“Terhadap tersangka B dan MR berdasarkan hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan hasil yang dicapai bahwa kedua tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan sehingga penahanan,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (8/5/2024).
Dua tersangka tersebut akan menjalani tahanan selama 20 hari terhitung 7 hingga 26 Mei 2024.
“Kami akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya, selanjutnya berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian,”jelas Marganda.
Polres Bintan sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial H (mantan Camat Bintan Timur,red), B merupakan mantan juru ukur dalam penerbitan surat baru dan MR mantan lurah. Namun, penyidik baru menahan dua tersangka yakni B dan MR.
“Untuk 1 orang tersangka yaitu saudara H saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, sehingga untuk melakukan pemanggilannya sebagai tersangka kita harus menyurati Kementerian dalam Negeri dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu,”kata Marganda.
Polres Bintan hingga saat ini masih menunggu jawaban surat dari Kemendagri tersebut.
“Apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan,”tutup Marganda.
Perbuatan ketiga tersangka, diduga melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru diatas lahan yang telah memiliki surat.(yan)