
PROKEPRI.COM, BINTAN – Kepolisian Resort (Polres) Bintan dipastikan tengah menunggu jawaban atau respon Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan dapat segera dilaksanakan. Hasan sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah’ berlokasi di KM 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan milik PT Bintan Properti Indo.
“Saat ini tersangka H menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang yang merupakan pejabat negara, sehingga penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kemendagri melalui surat. Tanggal 3 Mei 2024 kemarin, kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri dan saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap PJ Walikota Tanjungpinang dapat dilakukan secepatnya,” jelas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat konferensi pers didampingi Kabidhumas Polda Kepri, Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Bintan, Minggu (5/5/2024).
Riky menerangkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni berinisial MR dan B, untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan penyidik,” tegasnya.
Riky menekankan bahwa Polres Bintan berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap pelapor.
“Para tersangka kami duga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tutupnya.
Dilokasi yang sama, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menceritakan kronologis perkara yang ditangani oleh Polres Bintan tersebut. Ia memaparkan, bahwa penyidikan kasus berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan tindak pidana.
Dari laporan tersebutlah, sambung Pandra, Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sehingga dari 23 orang saksi, didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk Pj Walikota Tanjung Pinang (H) yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
“Selain tersangka H ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu MH dan B, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,”bebernya.
Pandra menerangkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah berlokasi di KM 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan. “Lahan milik PT Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT Bintan Properti Indo,”jelasnya.
Pandra mengatakan, dari keterangan para saksi, penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru diatas lahan yang telah memiliki surat sehingga menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (Pj Walikota Tanjungpinang yang saat itu menjabat Camat Bintan Timur,red), MR (saat menjabat sebagai Lurah) dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).
“Gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024. Kemudian Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara juga di tingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. Penyidik juga melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut,”tutupnya.
(odi,yan)