KEPRI

Satresnarkoba Bintan Berhasil Tangkap 3 Pengedar Narkotika, 1 Kg Lebih Sabu Disita

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo memberikan keterangan seputar keberhasilan menangkap 3 pelaku diduga jaringan pengedar narkotika daerah Kampung Baru di Mako Polres Bintan, Rabu 12/07/2023). Foto Divhum Polres Bintan.

PROKEPRI COM, BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai jaringan pengedar narkotika di Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari tangan ketiga pelaku, narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram lebih pun berhasil disita.

“Sebagai hasil dari penyelidikan, personil Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 3 orang yang berinisial AA (26), JI (29) dan MA (49) di Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong.” Kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat press konference di depan Mako Polres Bintan pada Rabu (12/7/2023).

Iswoyo menerangkan, kronologis pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di daerah Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi kerap terjadinya transaksi Narkotika.

“Sehingga personil Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,”bebernya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, sambung Iswoyo, dari tangan inisial AA, disita satu bungkus paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu, 3 Buah botol kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, sehingga sabu yang di dapat dari tangan AA dengan berat Kotor 229,11 gram.

“Dilanjutkan pengeledahan terhadap pelaku inisial JI, juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening, 2 botol plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 set alat isap sabu/ Bong, sehingga narkotika jenis sabu yang di dapat dari JI dengan berat Kotor 594,71 gram,” jelas Iswoyo.

Iswoyo melanjutkan, sedangkan terhadap pelaku inisial MA, di temukan 4 batang pipet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kantong plastik kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) Buah Mancis 1 (satu) set alat hisap sabu/ Bon, 1 (satu) buah toples plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu, sehingga sabu yang di dapat dari MA dengan berat Kotor 541,51 gram

Ketiga tersangka akan diganjar pasal yang Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 Tahun penjara.

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan, penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Narkotika,” tutup Iswoyo.(yan)

Back to top button