KEPRITANJUNGPINANG

Setengah Milyar Lebih Tunjangan Pegawai RSUD Tanjungpinang Jadi Temuan BPK

Ilustrasi temuan BPK.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Realisasi tunjangan pegawai pada RSUD Kota Tanjungpinang pada tahun 2017 silam sebesar Rp695.750.000,00 diindikasikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kepulauan Riau (Kepri).

Laporan hasil pemeriksaan BPKP Kepri atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017 ini dikeluarkan pada tanggal 22 mei 2018 lalu.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, dari Rp695.750.000,00 tersebut, pembayaran tunjangan yang tidak didukung dengan Keputusan Walikota maupun Keputusan Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah BLUD atas besaran tunjangan sebesar Rp51.000.000,00.

Dari 51 juta tersebut diantaranya tunjangan pejabat komite medik, tunjangan komite keperawatan, tunjangan satuan pengawas internal dan tunjangan komite pencegahan pengendalian infeksi RSUD (IPCN)

Dari dokumen BPK, alasan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan tersebut diatas dilaksanakan berdasarkan kebiasaan yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya dan pagu anggaran yang tersedia.

Sementara anggaran sebesar Rp644.750.000 yang dibayarkan untuk tunjangan dan honorium yang hanya didukung oleh keputusan pimpinan BLUD.

Masing-masing anggaran tersebut antara lain tunjangan kepala instalasi sebesar Rp.72.000.000,00, tunjangan kepala ruangan Rp.72.000.000,00, Tunjangan Supervisor RP. 60.000.000,00, Tunjangan Peningkatan Kinerja Dokter Jaga Rp 430.750.000,00, dan Tunjangan Tenaga IT RS Rp.10.000.000,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen Rencana Bisnis Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2017 pada RSUD Kota Tanjungpinang diketahui bahwa seluruh tunjangan tersebut dianggarkan dan direalisasikan pada mata anggaran honorarium atau tunjangan pelayan medis dan non medis.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan BLUD pada Pasal 50:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan

2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun

3) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk BLUD-SKPD ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD-SKPD melalui sekretaris daerah

c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 pada Lampiran bagian Belanja Pegawai, huruf b, menyatakan bahwa suatu kegiatan tidak diperkenankan diuraikan hanya ke dalam jenis belanja pegawai, obyek belanja honorarium dan rincian obyek belanja honorarium PNSD dan/atau Non PNSD. Besaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Menanggapi laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017 yang dikeluarkan pada tanggal 22 mei 2018 tersebut Kepala Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Edi Sobri, Minggu (16/2/2020) belum mau memberikan komentar.

Panggilan seluler dan pesan WhatsApp nya yang dilayangkan juga belum direspon.(sueb)

Editor : yandri

Back to top button