Pria Pencabul Ponakan di Anambas Ditangkap Polisi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Seorang pria berinisial EN yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap ponakannya sendiri yang masih dibawah umur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas.
“Pelaku EN sudah kita tangkap dan kita tahan di Polres Kepulauan Anambas,”kata Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Iptu Aljafjri, Rabu (4/6/2025).
Alfajri menerangkan, kejadian tersebut bermula di mana pelaku EN pergi ke rumah adiknya yang merupakan pelapor dalam kejadian ini.
“Sesampainya dirumah pelapor (adik pelaku), pelaku menanyakan kepada pelapor, apakah korban berinisial SA ada dirumah, kemudian pelapor mengatakan korban sedang mandi,”kata Kasatreskrim.
“Setelah selesai mandi, korban menanyakan ada apa kepada pelaku. Kemudian disitu pelaku menawarkan pekerjaan untuk korban dan korbanpun mengiyakan tawaran kerja dari pelaku, yang dimana pelaku EN merupakan paman kandung korban,”sambung Alfajri.
Dia mengatakan, korban akhirnya datang kerumah pelaku EN dan pelaku membawa korban menuju ke Jalan Pasir Peti, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas. Setelah berputar putar, pelaku pun menghentikan motornya disebuah kebun di jalan ini.
“Korban pun bertanya kepada pelaku kenapa berhenti disini, pelaku tetap membawa korban berjalan jauh ke arah batu besar di dalam kebun tersebut,” ungkap Alfajri.
Pelaku EN lalu melakukan aksi bejatnya dan meminta korban menghisap serta memegang kemaluannya. Korban pada saat itu menolak, sambil menangis ketakutan. EN kemudian memainkan kemaluannya sendiri didepan SA. Kemudian mencium kening, pipi, bibir dan meraba dada korban.
“Setelah pelaku EN mengeluarkan spermanya di depan korban, pelaku pun mengajak korban pulang kerumah sambil mengatakan kepada korban supaya tidak memberitahu kepada ibu korban perbuatan bejat pelaku,”tutur Alfajri
Kepada penyidik, tambahnya, EN mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”tutup Alfajri.(min)
Editor: yn
